JAMBI — Jakarta — Pemerintah menyerahkan pelaporan ekspor tiga komoditas utama melalui DSI sejak 1 Juni 2026. Sistem ini menyambung ke CEISA 4.0 dan mencakup batu bara, kelapa sawit, serta ferroalloy. Direktur Insight KADIN Indonesia Institute Fakhrul Fulvian menilai dua bulan pertama, Juni–Juli 2026, harus diperlakukan sebagai masa pembelajaran.
Menurut dia, ukuran keberhasilan bukan ada atau tidaknya masalah, melainkan seberapa cepat setiap kendala implementasi ditemukan dan diselesaikan. Yang paling penting, ekspor tetap lancar dan kontrak yang sudah berjalan tidak terganggu.
Empat Kementerian, Satu Definisi Data
Titik rawan DSI ada di integrasi data antara Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. Keempatnya punya definisi dan referensi data yang berbeda. Pemerintah diminta menyatukannya agar pelaku usaha tidak terjebak pelaporan ganda.
"Saya melihat dua bulan pertama ini memang harus diperlakukan sebagai masa transisi. Ukuran keberhasilannya bukan apakah tidak ada masalah sama sekali, tetapi apakah setiap masalah implementasi dapat ditemukan, diselesaikan dengan cepat, dan tidak mengganggu kegiatan ekspor," ujar Fakhrul di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Ia juga meminta pemerintah menyiapkan mekanisme transisi atau grandfathering bagi kontrak yang sudah berjalan. Dalam perdagangan internasional, kata Fakhrul, reliabilitas adalah segalanya. Pembeli luar negeri tidak hanya membeli komoditas, tetapi juga kepastian barang datang tepat waktu dan kontrak bisa dieksekusi sesuai kesepakatan.
"Existing contracts perlu mendapatkan kepastian selama masa transisi. Dalam perdagangan internasional, reliability sangat penting. Buyer luar negeri tidak hanya membeli komoditas Indonesia, mereka juga membeli kepastian bahwa barang datang tepat waktu dan kontrak dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan," kata Fakhrul.
DSI Berperan sebagai Perantara, Bukan Penghambat
Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menjelaskan, sistem ini memakai data kementerian terkait untuk memverifikasi volume, harga, dan kesesuaian kontrak komersial. Jika ditemukan anomali atau ketidaksesuaian transaksi, DSI meneruskannya ke kementerian yang punya kewenangan regulasi.
Model perantara yang dipakai DSI dirancang menjaga arus barang, hubungan komersial, dan aliran keuangan antara eksportir dan pembeli luar negeri. Sistem yang sama dipakai untuk menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing tanpa menghentikan kegiatan usaha.
"Prinsip utama yang mendasari langkah kami adalah menjaga keberlangsungan dan kepercayaan pasar," kata Luke.
Dari Alat Monitoring Menjadi Infrastruktur Data Perdagangan
Fakhrul melihat DSI berpotensi berkembang jauh. Dari sekadar instrumen monitoring ekspor, sistem ini bisa menjadi national trade-data infrastructure yang menyediakan data perdagangan terintegrasi: volume, harga, komoditas, pembayaran ekspor, hingga pergerakan devisa.
"Nilai ekonominya jauh lebih besar apabila DSI akhirnya menjadi single source of truth mengenai perdagangan Indonesia," kata Fakhrul.
Ia menekankan integrasi data tidak boleh menambah jalur birokrasi yang justru menaikkan biaya ekonomi. Fakhrul memakai prinsip stabilize first, simplify second, expand third. Pemerintah diminta menstabilkan sistem lebih dulu sebelum menyederhanakan proses dan memperluas cakupan komoditas.
Indikatornya jelas: penurunan biaya kepatuhan bagi dunia usaha. Selama itu belum terjadi, memperluas fungsi DSI berisiko memindahkan masalah lama ke komoditas baru.
Bagi eksportir batu bara dan sawit, dua bulan ke depan menjadi penentu apakah DSI benar-benar menyederhanakan administrasi atau justru menambah lapisan yang harus dilalui sebelum barang keluar dari pelabuhan.