BUNGO — Enam orang yang diduga penambang emas tanpa izin (PETI) diamankan Satreskrim Polres Bungo di areal SP 3, Limbur Lubuk Mengkuang. Operasi digelar Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas ilegal tersebut.
Modus Lubang Jarum dan Peralatan yang Disita
Para tersangka menggunakan metode lubang jarum, yakni mengebor lubang vertikal sempit untuk mencapai urat emas di dalam tanah. Saat penggerebekan, petugas menemukan empat unit blower, satu mesin hammer, satu mesin dinamo, dua mesin gerinda, serta linggis, gergaji, dan 13 batang besi pahat.
"Kami juga mengamankan dua palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, dan empat senter kepala," ujar Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, Jumat (24/7/2026). Semua barang bukti diduga dipakai untuk operasi penambangan bawah tanah.
Enam Tersangka dan Ancaman Hukum
Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32). Mereka kini menjalani proses hukum di Mapolres Bungo. Bambang menegaskan polisi terus memburu pelaku PETI karena aktivitas itu melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan jiwa.
"Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam PETI dan segera melapor jika mengetahui praktik serupa," pungkas Bambang.