Salah satu target paling konkret dalam draf RPJP ini adalah upaya menguasai kembali lahan seluas 100 hektare yang telah berubah fungsi menjadi area terbangun di dalam kawasan cagar alam. Kepala BKSDA Jambi, Himawan Sasongko, menegaskan bahwa kawasan seluas 5.564,60 hektare itu harus dikelola secara berkelanjutan agar fungsi ekologisnya tidak tergerus.
“Manfaat kawasan konservasi tidak hanya diukur dari nilai ekonomi, tetapi juga dari jasa lingkungan, perlindungan ekosistem, serta keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ujar Himawan dalam sambutannya.
Empat Pilar Target Pengelolaan 2026–2035
Selain merebut kembali lahan, BKSDA Jambi juga mematok target ambisius lainnya. Pertama, mempertahankan keberadaan setidaknya lima spesies satwa liar dilindungi yang hidup di ekosistem mangrove tersebut. Kedua, memulihkan kawasan yang terdampak abrasi melalui kajian teknis dan pemasangan alat pemecah ombak (APO) yang dikombinasikan dengan penanaman mangrove.
Ketiga, meningkatkan kualitas ekosistem mangrove seluas 400 hektare. Keempat, mendorong partisipasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat di 15 desa penyangga kawasan konservasi.
Mengapa Perencanaan 10 Tahun Ini Krusial?
Direktur Perencanaan Konservasi Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Sumidi, menekankan bahwa tanpa perencanaan yang matang, kegiatan konservasi seperti perlindungan satwa, rehabilitasi hutan, hingga pengembangan wisata alam hanya akan berjalan tanpa arah. “RPJP menjadi kompas pengelolaan kawasan konservasi selama 10 tahun ke depan. Dokumen ini akan menentukan arah pengelolaan, prioritas, strategi, hingga membangun sinergi antar pemangku kepentingan,” tegasnya.
Sumidi juga mengingatkan bahwa paradigma konservasi modern tidak lagi sekadar melarang akses, melainkan mengedepankan tiga pilar: perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan berkelanjutan yang memperhatikan aspek ekologis, sosial, budaya, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Sinergi Multi-Pihak dan Tindak Lanjut
Konsultasi publik ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bappeda, Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, hingga pegiat mangrove dari Tanjung Jabung Timur. Organisasi seperti Fauna & Flora International (FFI) Indonesia, KKI Warsi, dan Wahana Mitra Mandiri juga turut memberikan masukan.
Seluruh masukan yang masuk akan dirangkum dalam Berita Acara Konsultasi Publik. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas di tingkat Direktorat Jenderal KSDAE sebelum ditetapkan sebagai pedoman resmi pengelolaan kawasan konservasi di Provinsi Jambi untuk periode 2026–2035.