Pencarian

BPOM Jambi Segel Dua Apotek di Tanjabbar, Samcodin Tanpa Dokumen Beredar; YLKI Pertanyakan Pengawasan Apoteker

Senin, 29 Juni 2026 • 16:26:31 WIB
BPOM Jambi Segel Dua Apotek di Tanjabbar, Samcodin Tanpa Dokumen Beredar; YLKI Pertanyakan Pengawasan Apoteker
Petugas BPOM menyegel Apotek Manjur dan Apotek Cahaya di Tanjabbar terkait peredaran obat tanpa dokumen resmi.

TANJUNG JABUNG BARAT — Dua apotek di Tanjabbar, yakni Apotek Manjur di Kualatungkal dan Apotek Cahaya di Tebing Tinggi, resmi disegel petugas BPOM pada Senin (29/6/2026). Penyegelan dilakukan setelah temuan peredaran obat Samcodin dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

YLKI Soroti Peran Apoteker

Ketua YLKI Tanjabbar, Hamka, menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya menyoroti peredaran obat ilegal tersebut, tetapi juga kinerja apoteker yang bertanggung jawab di masing-masing apotek. Menurutnya, setiap obat yang masuk ke apotek wajib melalui pemeriksaan dan sepengetahuan apoteker penanggung jawab.

"Kami ingin memastikan, apakah peredaran obat dalam jumlah besar ini benar-benar sudah melalui prosedur dan sepengetahuan apoteker, atau justru terjadi di luar pengawasannya," ujar Hamka saat dikonfirmasi awak media.

Peninjauan Langsung Akan Dilakukan

YLKI berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi temuan BPOM dan mengecek kepatuhan prosedur di kedua apotek yang disegel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dan apoteker penanggung jawab dari Apotek Manjur maupun Apotek Cahaya belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan langsung ke lokasi belum membuahkan hasil.

Bagikan
Sumber: liputanjambi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks