JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi memastikan seluruh proses hibah aset milik daerah kepada instansi vertikal berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyebut regulasi yang berlaku justru membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan hibah, baik dalam bentuk uang, bangunan, maupun aset lainnya, kepada pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah.
Aturan yang Membolehkan Hibah ke Instansi Vertikal
Sudirman menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah.
"Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Sudirman melalui keterangan di Jambi, Sabtu.
Hibah Lahan 3,4 Hektare untuk Markas Kodam
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Sudirman menegaskan bahwa hibah tersebut merupakan upaya memperkuat sinergi dengan berbagai instansi vertikal guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Klarifikasi atas Isu yang Beredar
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi atas berbagai isu yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan ke sejumlah instansi vertikal di Jambi. Sudirman memastikan aset yang dihibahkan tidak berpindah tangan secara permanen, melainkan hanya berubah pencatatannya.
"Asetnya tidak ke mana-mana, tetap di provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya," kata Sudirman.
Dampak bagi Pelayanan Publik
Pemberian hibah ini dinilai strategis untuk menunjang fasilitas umum dan pelayanan publik bagi masyarakat. Dengan adanya markas Kodam dan dukungan aset untuk instansi vertikal lain, koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat diharapkan semakin kuat. Pemprov Jambi berkomitmen menjalankan seluruh proses hibah secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.