Pencarian

TP-PKK Bungo Daftarkan 40 Pengurus Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Santunan JKM Cair untuk Dua Ahli Waris Petani

Jumat, 05 Juni 2026 • 19:38:01 WIB
TP-PKK Bungo Daftarkan 40 Pengurus Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Santunan JKM Cair untuk Dua Ahli Waris Petani
Penandatanganan PKS antara TP-PKK Bungo dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kader PKK.

MUARA BUNGO — Sebanyak 40 pengurus TP-PKK Kabupaten Bungo kini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian itu menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TP-PKK Kabupaten Bungo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo pada Kamis (4/6/2026). Prosesi tersebut berlangsung di sela-sela acara Gerakan Jambi Bersholawat dan Supervisi Evaluasi Gerakan PKK oleh TP-PKK Provinsi Jambi.

Ketua TP-PKK Kabupaten Bungo, Hj. Elza Kurniawati, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi kader PKK bukan sekadar formalitas. Menurutnya, mobilitas tinggi para kader yang menjadi ujung tombak program pemerintah hingga tingkat dusun dan kelurahan membuat risiko kecelakaan kerja atau kematian bisa terjadi kapan saja.

"Kita tidak pernah tahu risiko itu terjadi sewaktu-waktu, namun dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak dan kesejahteraan peserta serta keluarga mereka menjadi lebih terjamin," ujar Hj. Elza.

Santunan JKM Langsung Disalurkan ke Ahli Waris Petani

Momentum kerja sama ini juga dimanfaatkan untuk menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis. Dua ahli waris menerima santunan tersebut, masing-masing dari almarhum Ishak, petani asal Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat, dan almarhum M. Isya T, petani dari Dusun Empelu, Kecamatan Pelepat Ilir.

BPJS Ketenagakerjaan: Target Perluasan ke Seluruh Kader PKK

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Ahmad Bisyri, mengapresiasi inisiatif TP-PKK yang tidak hanya fokus pada pemberdayaan keluarga, tetapi juga peduli terhadap perlindungan sosial jajarannya. Ia menargetkan, ke depannya seluruh kader PKK di Kabupaten Bungo bisa terlindungi secara menyeluruh.

"Tahap awal kerja sama ini, ada sekitar 40 orang pengurus TP PKK Kabupaten Bungo yang telah terdaftar. Kami berharap kader PKK di Kabupaten Bungo juga dapat terlindungi secara menyeluruh," kata Bisyri.

Dasar Hukum: Permendagri No. 14 Tahun 2025

Ahmad Bisyri menjelaskan, langkah strategis ini telah selaras dengan regulasi nasional, yakni Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut mengamanatkan alokasi anggaran daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan kader PKK.

Ia pun mengajak TP-PKK Kabupaten Bungo menjadi motor penggerak untuk mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal. Menurut Bisyri, ibu-ibu PKK yang berinteraksi langsung dengan masyarakat hingga tingkat dusun bisa menjadi corong informasi yang efektif.

"Karena kita tahu, ibu-ibu PKK ini berinteraksi langsung dengan masyarakat hingga tingkat Dusun. Harapannya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini disampaikan kepada masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ajaknya.

Bisyri menambahkan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kader PKK dan kelompok pekerja rentan yang menjadi sasaran program pemberdayaan di Kabupaten Bungo. "Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik, memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para pekerja di Kabupaten Bungo," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks