Pencarian

Pemprov Jambi Buka Fakta Hukum Kepemilikan Lahan di Tanjabtim, Klaim Didukung Sertifikat Negara

Jumat, 05 Juni 2026 • 12:08:01 WIB
Pemprov Jambi Buka Fakta Hukum Kepemilikan Lahan di Tanjabtim, Klaim Didukung Sertifikat Negara
Pemprov Jambi menegaskan kepemilikan lahan di Tanjabtim didukung sertifikat HPL resmi.

JAMBI — Juru Bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat, bukan dokumen lain yang tak berkekuatan hukum. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dua Bidang Lahan dengan Sertifikat HPL

Pemprov Jambi memiliki dua sertifikat HPL. Pertama, di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi. Kedua, di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.

“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.

Aturan Masa Transisi Sertifikat Tanah Adat

Ariansyah menjelaskan, PP 18/2021 memberi masa transisi lima tahun bagi pemilik tanah bekas hak adat untuk mendaftarkan sertifikat resmi. Jika tidak, dokumen seperti girik, petuk, pipil, dan verponding dinyatakan tidak sah per tahun 2026.

“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.

Konfirmasi dari Kantor Pertanahan

Posisi hukum Pemprov Jambi diperkuat surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan, Egi Metri Wilda, menyatakan tak ada hak atas tanah lain di atas HPL milik Pemprov.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda dalam suratnya.

Langkah Administratif Pemprov Jambi

Sebelumnya, Pemprov Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengirim surat permohonan data alas hak tanah. Langkah ini dipicu adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di sebagian bidang tanah di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Menindaklanjuti permohonan itu, Kantor Pertanahan setempat memberikan jawaban resmi yang menegaskan tidak adanya tumpang tindih kepemilikan. Dengan adanya sertifikat resmi dan dukungan data pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan
Sumber: radarnesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks