TANJAB BARAT — Petugas gabungan melakukan penyisiran ketat di blok-blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai langkah penguatan pengawasan. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kalapas Iwan ini menyasar barang-barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan penjara.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi lintas sektoral yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain aparat penegak hukum, jalannya razia juga dipantau langsung oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media untuk memastikan transparansi prosedur di lapangan.
Penyisiran Blok Tahanan dan Temuan Barang Bukti
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara mendalam ke setiap sudut kamar hunian, tim berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas. Hasilnya, petugas mengamankan empat unit handphone (HP) dari tangan para warga binaan.
“Hari ini kita melaksanakan razia gabungan dari berbagai pihak terkait. Kegiatan ini berupa apel bersama dan pengecekan menyeluruh guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kalapas Iwan kepada awak media, Jumat (08/05/2026).
Penemuan alat komunikasi ilegal ini menjadi perhatian serius bagi pihak otoritas penjara. Keberadaan ponsel di dalam sel dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk mengendalikan aktivitas terlarang dari balik jeruji besi.
Komitmen Pemberantasan Pungli dan Penipuan Online
Operasi ini tercatat sebagai kegiatan ketiga yang dilakukan oleh pihak Lapas dalam periode pengawasan rutin mereka. Kalapas menegaskan bahwa tindakan penertiban ini tidak akan berhenti sampai di sini dan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan Lapas benar-benar bersih dari pelanggaran.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara berkelanjutan. Sudah tiga kali kita melaksanakan kegiatan seperti ini, semuanya bertujuan untuk penguatan pengawasan bersama,” tegas Iwan.
Selain menyasar barang elektronik, razia gabungan ini juga difokuskan pada penguatan komitmen untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan narkotika. Langkah preventif ini juga diambil untuk menekan angka kasus penipuan yang kerap memanfaatkan media sosial dan melibatkan penghuni Lapas.
“Kegiatan ini mencakup penguatan komitmen atau ikrar bersama dalam memberantas peredaran HP ilegal, praktik pungli, penyalahgunaan narkotika, hingga tindakan penipuan yang belakangan marak diberitakan di media sosial,” tutupnya.