Mahfud MD Akui Terkecoh dengan Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung

Penulis: Ahmad Syukri  •  Senin, 13 Juli 2026 | 10:28:02 WIB
Mahfud MD mengakui kekeliruan terkait pengalihan penyidikan Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung.

JAMBI — Mahfud mengungkapkan kekeliruannya melalui kanal YouTube @MahfudMD pada Senin (13/6/2026). Informasi yang ia terima pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB membuatnya berasumsi proses penyidikan oleh Polri telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan," ujarnya.

Menurut Mahfud, banyak pihak yang awalnya menilai langkah ini sebagai kemajuan karena dinilai mempersingkat waktu menuju persidangan. Namun setelah mencermati perkembangan perkara, ia menyadari bahwa tersangka Febrie Adriansyah ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.

Mekanisme yang Tidak Diatur dalam Hukum Acara Pidana

Mahfud menegaskan bahwa mekanisme yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelimpahan, jelasnya, mensyaratkan tersangka telah diperiksa penyidik dan minimal dua alat bukti telah terpenuhi.

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," jelas Mahfud.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengalihan penyidikan dari satu institusi penyidik ke institusi penyidik lain tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Polri Sita Emas dan Uang Tunai Miliaran Rupiah

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kafe yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai Rp282,4 miliar.

Penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara besar: dugaan korupsi komoditas batu bara, PT PLN, dan PT ASABRI.

Sebelumnya, Mahfud sempat memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang dinilainya semakin agresif mengungkap perkara korupsi. "Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya," katanya pada Sabtu (11/7/2026).

Klarifikasi di Tengah Polemik Hukum

Pengakuan Mahfud ini mempertegas perdebatan mengenai prosedur penanganan perkara Febrie Adriansyah. Pakar hukum tata negara itu kini menilai langkah Polri dan Kejagung perlu dikaji ulang karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan mekanisme di luar ketentuan yang berlaku, meskipun bertujuan mempercepat proses hukum.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top