Bentrokan Eksekusi Lahan Hotel Sultan, 29 Orang Terluka dan 69 Massa Diamankan

Penulis: Ahmad Syukri  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 12:23:01 WIB
Petugas gabungan mengamankan proses eksekusi pengosongan lahan Blok 15 eks Hotel Sultan di Jambi.

JAMBI — Proses eksekusi yang berlangsung Kamis siang itu berubah ricuh setelah massa yang menolak pengosongan melakukan pelemparan batu ke arah petugas gabungan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelemparan terjadi saat petugas memberikan ruang negosiasi setelah imbauan persuasif.

"Melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas," kata Budi kepada wartawan di lokasi.

Korban Luka dan Penanganan Medis

Dari 29 korban luka, mayoritas adalah personel Polri yang mengalami luka ringan akibat lemparan batu. Satu anggota TNI dilaporkan terluka di bagian pelipis. Dua warga sipil yang berada di lokasi eksekusi juga ikut menjadi korban. Budi Hermanto memastikan seluruh korban telah mendapatkan perawatan medis.

69 Orang Diamankan, Polisi Ingatkan Asas Hukum

Polisi menangkap 69 orang yang dinilai menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Budi menegaskan, tindakan menghalangi eksekusi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat.

"Perlu kami sampaikan, bahwa masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur," tutur dia.

Proses Eksekusi dan Pengamanan Massif

Eksekusi pengosongan lahan Blok 15 eks Hotel Sultan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M Hamzah menyatakan, proses pengosongan hotel terus berjalan setelah massa yang mengadang berhasil dilewati.

"Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan," kata Chandra.

Untuk mengamankan proses eksekusi, dikerahkan 3.161 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Kericuhan sempat terjadi saat massa yang bertahan melakukan perlawanan, namun akhirnya dapat diredam oleh aparat.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top