Pencarian

Kadis Kominfo Jambi Ariansyah Peringatkan Bahaya Laten Judi Online di Hadapan Ratusan Mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin

Rabu, 17 Juni 2026 • 21:11:01 WIB
Kadis Kominfo Jambi Ariansyah Peringatkan Bahaya Laten Judi Online di Hadapan Ratusan Mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin
Kadis Kominfo Jambi, Ariansyah, memaparkan faktor-faktor penyebab maraknya judi online di hadapan mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin.

JAMBI — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, membeberkan sejumlah faktor yang mendorong seseorang terjerumus dalam judi online. Paparan itu disampaikan di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada kuliah umum SI Festival 2026, Rabu (17/06/2026).

Faktor Sosial hingga Persepsi Kemenangan Jadi Pemicu

Ariansyah menjelaskan, ada lima faktor utama penyebab maraknya judi online. Pertama, faktor sosial dan ekonomi. Kedua, faktor situasional. Ketiga, faktor belajar. Keempat, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan. Kelima, faktor persepsi tentang keterampilan teknologi.

"Kadang judi online itu dimulai dari 50 ribu rupiah, angka tidak besar tetapi karena sudah kecanduan hal ini dilakukan terus menerus. Bahkan penerima Bansos juga menggunakan bantuan pemerintah untuk judi online," ungkap Ariansyah.

Menurutnya, banyak masyarakat yang memiliki anggapan keliru bahwa perjudian online lebih singkat dan dapat mendatangkan keuntungan besar.

Ciri-Ciri Kecanduan: Berbohong hingga Pinjam Uang ke Teman

Dalam kesempatan itu, Kadis Kominfo juga memaparkan ciri-ciri seseorang yang sudah kecanduan judi online. Di antaranya, tidak mampu menahan keinginan untuk berjudi, berbohong tentang aktivitas bekerja, serta menghabiskan waktu untuk aktivitas online.

Ciri lainnya adalah tidak malu meminjam uang kepada teman atau anggota keluarga, mengabaikan teman dan keluarga, serta menampilkan perilaku rahasia. Ariansyah mengingatkan, dampak negatif judi online sangat serius, mulai dari kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri.

"Terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain," jelas Ariansyah.

Pemblokiran Situs hingga Deklarasi Anti Judol di Sekolah

Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi maraknya judi online. Ariansyah menyebutkan, Dinas Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet Dinas Kominfo.

Selain itu, pemerintah juga menyebarkan himbauan kepada masyarakat melalui surat edaran, sosialisasi melalui media baliho, spanduk, brosur, media sosial, videotron, dan dialog di TVRI. "Dilakukan juga deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar SLTA, SMK Sederajat, dan SDLB se-Provinsi Jambi," tambah Ariansyah.

Deklarasi anti investasi bodong, pinjol ilegal, dan judol juga telah digelar. Pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik judi online.

Bagikan
Sumber: rjnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks