JAMBI — Ketentuan itu bukan sekadar kesepakatan politik baru. Aturan serupa sudah tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026, tepatnya pada Pasal 28 ayat 2. Dalam pasal tersebut, penggunaan SAL untuk keperluan di luar pengelolaan kas, penutupan pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) wajib mendapat izin DPR.
Meski demikian, tidak semua penggunaan SAL harus melalui mekanisme persetujuan parlemen. Berdasarkan UU APBN 2026, ada tiga kategori yang dikecualikan: pertama, untuk pengelolaan kas negara; kedua, untuk menutup pelebaran defisit; dan ketiga, untuk penambahan penerbitan SBN. Di luar tiga hal itu, pemerintah harus meminta restu DPR terlebih dahulu.
“Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi pasal tersebut.
Anggota Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menekankan bahwa SAL bukanlah dana bebas yang bisa digunakan pemerintah kapan saja. Dalam rapat Panja Defisit, ia menyebut optimalisasi SAL harus diarahkan sebagai buffer untuk mengantisipasi ketidakpastian dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Penggunaan saldo anggaran lebih pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemanfaatannya dioptimalkan sebagai buffer untuk mengantisipasi ketidakpastian serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Hekal dalam rapat, Jumat (12/6/2026).
Selain soal persetujuan, aturan ini juga membuka ruang baru bagi pengelolaan SAL. Pasal 31 ayat 2 UU APBN 2026 mengatur bahwa bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan di luar Bank Indonesia (BI). Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, serta mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.
Kesepakatan dalam Panja Defisit KEM PPKF 2027 ini menjadi penegasan ulang atas aturan yang sudah ada. DPR ingin memastikan tidak ada celah bagi pemerintah untuk menggunakan dana cadangan tanpa pengawasan parlemen, terutama di tengah tekanan fiskal dan volatilitas ekonomi global yang masih tinggi.