JAMBI — Pemerintah pusat memastikan tidak akan ada gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan ribu tenaga PPPK dan honorer di seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, secara eksplisit menolak opsi pemberhentian pegawai dalam penyikapan dinamika kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, kemarin. Ia menambahkan, tenaga kerja yang sudah direkrut tidak boleh diberhentikan karena pemerintah tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Langkah tegas Mendagri ini merupakan respons atas kekhawatiran implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku efektif pada 2027. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan maksimal 30 persen dari total APBD untuk belanja pegawai, sebuah angka yang sulit dipenuhi banyak daerah dengan jumlah honorer membengkak.
Alih-alih melakukan pemutusan hubungan kerja, Tito mendorong kepala daerah untuk menerapkan kebijakan penghematan dari sisi belanja. "Kepala daerah harus tegas, tidak ada perekrutan honorer baru," ujarnya. Langkah ini dinilai lebih realistis ketimbang memberhentikan pegawai yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Dari sisi pendapatan, Mendagri meminta pemda meningkatkan kreativitas dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu menaikkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Contoh lain adalah Kabupaten Banyuwangi yang menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel langsung ke kas daerah.
"Optimalisasi BUMD juga harus menjadi instrumen utama peningkatan PAD," tegas Tito, menekankan bahwa pendapatan daerah tidak bisa lagi bertumpu pada transfer dana pusat semata.
Untuk memberikan ruang bernapas bagi pemerintah daerah, Mendagri mengungkapkan hasil pertemuan dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu. Ketiganya sepakat untuk mendorong perpanjangan masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun tambahan.
Perpanjangan ini tidak akan dilakukan melalui