JAKARTA — Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan prajurit TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari tugas OMSP yang sah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat.
Donny menekankan bahwa peran TNI AD tidak mencakup kewenangan penegakan hukum. Hal itu tetap menjadi ranah eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia. TNI hanya berperan membantu melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama dan edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan.
“TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit untuk membantu penanganan begal. Namun, ia menegaskan tidak ada instruksi khusus untuk operasi pemberantasan begal.
“Panglima menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Nas saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/5).
Nas mempertegas bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, hingga proses pemeriksaan pelaku. Kehadiran prajurit di lapangan hanya sebatas membantu Polri memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal.
Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat diharapkan tidak salah kaprah mengenai peran TNI di lapangan. Kolaborasi antara TNI dan Polri tetap berjalan dalam koridor yang diatur undang-undang, tanpa tumpang tindih kewenangan.