KOTA JAMBI — Peristiwa pembunuhan yang mengguncang warga Kelurahan Sijinjang ini bermula dari suara keributan yang terdengar oleh seorang saksi bernama SYI. Saksi yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian itu kemudian merasa curiga setelah suara tersebut berhenti.
Bersama warga sekitar, SYI memutuskan untuk memasuki rumah korban. Di ruang dapur, mereka menemukan korban dalam kondisi terbaring dengan luka parah di kepala yang mengeluarkan darah. Tak jauh dari posisi korban, tergeletak satu unit mesin pompa air merk Shimizu yang masih berlumuran darah. Setelah diperiksa, korban sudah tidak bernafas lagi.
Polsek Jambi Timur bergerak cepat setelah menerima laporan dari FT (39), anak kandung korban. FT melaporkan bahwa adiknya, FR (21), telah melakukan penganiayaan terhadap ibu mereka. Kapolsek Jambi Timur AKP R Dedy Wardana Gaos membenarkan bahwa peristiwa itu dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban sebelum akhirnya terjadi penganiayaan.
"Berdasarkan laporan dari pelapor yang memberikan keterangan bahwa adik korban (pelaku) sebelumnya cekcok hingga terjadi penganiayaan," ujar Kapolsek, Jumat (28/5/2026).
Personel Piket Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku yang masih berada di lokasi. Namun, saat dimintai keterangan, FR selalu memberikan jawaban yang berubah-ubah dan tidak nyambung dengan pertanyaan penyidik.
Kondisi ini membuat polisi kesulitan mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut. "Untuk motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan antara pertanyaan serta jawaban tidak nyambung," jelas AKP R Dedy Wardana Gaos.
Polisi kemudian membawa FR ke RS Jiwa Provinsi Jambi untuk menjalani observasi terkait kondisi kejiwaannya. Penyidikan perkara ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit jiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin pompa air Shimizu yang terdapat bercak darah dan satu helai baju korban yang juga berlumuran darah. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan autopsi atau visum luar guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, atau Pasal 458 ayat (2), atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.