JAMBI — Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan terbaru yang mengatur persyaratan penerima, batas gaji, hingga besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Total bantuan yang diterima setiap penerima yang memenuhi persyaratan mencapai Rp900 ribu dan dibayarkan sekaligus.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BSU Rp900 Ribu Dibayar Sekaligus, Bukan Dicicil per Bulan
Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi persyaratan mencapai Rp900 ribu.
Skema pembayaran sekaligus membuat penerima tidak perlu menunggu pencairan bertahap tiap bulan. Namun, bantuan hanya mengalir ke pekerja atau buruh yang lolos verifikasi ketentuan.
Bukan Otomatis: Kewarganegaraan hingga BPJS Jadi Syarat
Tidak semua pekerja otomatis berhak menerima bantuan tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan, terutama terkait status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta batas gaji atau upah.
Bagi pekerja di Jambi yang ingin memastikan statusnya, tiga hal itu menjadi pintu masuk pengecekan awal. Status kewarganegaraan, keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan besaran upah yang diterima menentukan apakah nama masuk daftar penerima.
Alasan Pemerintah Lanjutkan Subsidi Upah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan BSU bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis 29 Oktober 2026.
Yang Perlu Disiapkan Pekerja Sebelum Pencairan
Pekerja di Jambi disarankan menyiapkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memeriksa kembali besaran upah yang tercatat. Dua dokumen itu menjadi dasar utama penentuan kelayakan penerima.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sudah berlaku sejak diundangkan pada 28 Oktober 2026. Pekerja yang merasa memenuhi syarat dapat memantau pengumuman resmi Kemnaker maupun kanal dinas ketenagakerjaan setempat untuk jadwal dan mekanisme pencairan.