JAMBI — Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan total anggaran sekitar Rp12 triliun bagi 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Setiap penerima berhak atas Rp300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp900.000 per orang. Pekerja dapat mengecek status penerimaan secara mandiri melalui portal Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Pospay, atau JMO.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menyasar pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun. Pekerja tidak perlu mendaftar secara perorangan ke kantor Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan karena proses pengusulan data calon penerima dilakukan secara terpusat melalui perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.
Kuota dan Nominal BSU 2026
Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun yang menargetkan 13,3 juta pekerja penerima. Setiap penerima manfaat berhak mendapatkan dana Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk tiga bulan. Total nominal yang diterima dalam sekali pencairan adalah Rp900.000 per orang.
Kriteria Penerima BSU 2026
Mengacu pada regulasi penyaluran BSU periode sebelumnya, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria utama bagi pekerja yang berhak menerima bantuan. Berikut syarat lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Cara Cek Penerima BSU 2026 Lewat Portal Kemnaker
- Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui peramban.
- Gulir ke bawah menuju menu pengecekan status.
- Masukkan NIK KTP dan data diri secara lengkap.
- Ketikkan kode keamanan (captcha) yang muncul.
- Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil verifikasi.
Cara Cek Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka portal https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
- Lengkapi data diri: NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif.
- Klik "Lanjutkan" untuk memproses pencocokan data.
Cara Cek Lewat Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu bantuan berlogo khusus pada halaman utama.
- Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026".
- Masukkan 16 digit NIK KTP.
- Klik "Cek Status Penerima" untuk melihat notifikasi penerimaan dana.
Cara Cek Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone.
- Login akun, atau buat akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor telepon jika belum terdaftar.
- Pilih banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" pada halaman utama.
- Isi data diri lengkap: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik "Lanjutkan" untuk melihat status eligibilitas pencairan BSU.
Waspadai Modus Penipuan Berkedok BSU
Pekerja diminta tidak mudah percaya pada pesan atau tautan yang mengatasnamakan BSU. Hindari memberikan data pribadi, membayar biaya administrasi, ataupun melakukan pendaftaran melalui situs yang tidak resmi. Pemberitahuan resmi perihal BSU disampaikan pemerintah melalui kanal dan akun Instagram resmi Kemnaker. Pastikan alamat situs dan sumber informasi sebelum memasukkan NIK atau data pribadi lainnya.