JAMBI — Pemilik kendaraan di DKI Jakarta tidak dibebankan opsen pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor, berbeda dari sejumlah provinsi lain yang sudah menerapkannya sejak Januari 2025. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyebut status Jakarta yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom sebagai penyebabnya. Ketiadaan opsen membuat total pajak kendaraan di Jakarta lebih rendah dibanding daerah yang memungutnya.
Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB.
Pungutan ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi. Tujuannya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, sehingga bagian daerah langsung diterima saat wajib pajak membayar.
Mengapa Opsen Tidak Berlaku di Jakarta
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa opsen berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Karena Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, pungutan tambahan itu tidak diberlakukan.
"Opsen berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, sehingga opsen tersebut tidak dipungut di Jakarta," demikian pernyataan yang dikutip dari Instagram Bapenda DKI Jakarta.
Struktur administrasi Jakarta yang berbentuk provinsi tanpa kabupaten/kota otonom membuat mekanisme bagi hasil yang mendasari opsen tidak relevan. Provinsi lain yang memiliki kabupaten dan kota otonom tetap memungut opsen untuk memastikan penerimaan daerah langsung tersalurkan.
Besaran Opsen yang Berlaku di Daerah Lain
Di provinsi yang menerapkan, opsen pajak kendaraan dikenakan sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan. Sebagai gambaran, jika pajak kendaraan bermotor Rp 100.000, maka ditambah opsen pajak Rp 66.000 sehingga totalnya menjadi Rp 166 ribu.
Selisih inilah yang membuat biaya pajak kendaraan di Jakarta relatif lebih rendah dibanding daerah yang sudah memungut opsen. Pemilik kendaraan di Jakarta hanya membayar pokok PKB dan BBNKB tanpa tambahan pungutan kabupaten/kota.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif pajak kendaraan melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan dikenakan pajak progresif.
Rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
- 2 persen untuk kendaraan bermotor pertama
- 3 persen untuk kendaraan bermotor kedua
- 4 persen untuk kendaraan bermotor ketiga
- 5 persen untuk kendaraan bermotor keempat
- 6 persen untuk kendaraan bermotor kelima dan seterusnya
Tarif progresif ini berlaku terpisah dari ketentuan opsen. Artinya, pemilik kendaraan di Jakarta tetap menghitung pajak berdasarkan urutan kepemilikan, tanpa penambahan 66 persen seperti di daerah lain.
Bagi pemilik kendaraan di Jakarta, ketentuan ini berlaku sejak awal penerapan opsen pada Januari 2025 dan tidak mengalami perubahan. Pembayaran pajak tahunan cukup mengacu pada pokok PKB sesuai tarif progresif yang berlaku.