Pencarian

BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza 1 Oktober 2026, Unit Lama Tak Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 • 16:34:31 WIB
BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza 1 Oktober 2026, Unit Lama Tak Terdampak
Kepala Hubungan Masyarakat PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menegaskan perubahan nama Denza menjadi Danza hanya berdampak pada aspek administrasi merek.

JAMBI — BYD Indonesia memastikan mobil Denza yang sudah beredar di jalan tidak terdampak perubahan nama merek menjadi Danza yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah sengketa merek Denza berujung pada penolakan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Pemilik unit lama tetap mendapat layanan purna jual dan akses jaringan yang sama seperti sebelumnya.

Perubahan nama merek Denza menjadi Danza di pasar Indonesia resmi diumumkan PT BYD Motor Indonesia. Kepala Hubungan Masyarakat dan Pemerintah PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menegaskan bahwa keputusan ini murni soal administrasi merek, bukan perubahan produk atau strategi bisnis.

"Tidak ada perubahan spesifik dari agresivitas di sisi pengembangan network bisnis, termasuk pelayanan kepada konsumen, semuanya tetap sama," kata Luther di Jakarta, Senin.

Sengketa Merek Berujung Penolakan Kasasi di Mahkamah Agung

Perubahan nama ini merupakan konsekuensi hukum dari perkara sengketa merek Denza yang berakhir dengan penolakan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Keputusan tersebut memaksa BYD mengganti nama merek premiumnya di Indonesia, meski secara global nama Denza tetap digunakan.

Luther menjelaskan bahwa perubahan nama hanya berdampak pada aspek pemasaran, komunikasi, publikasi, dan pencitraan merek di Indonesia. Operasional jaringan bisnis dan pelayanan konsumen tidak mengalami perubahan apa pun.

Pemilik Unit Denza Tak Perlu Khawatir Soal Layanan

Konsumen yang sudah membeli mobil Denza tidak perlu mengkhawatirkan dampak perubahan nama merek. BYD memastikan seluruh fasilitas purna jual, layanan servis, dan akses jaringan dealer tetap berjalan normal.

Perubahan nama merek kendaraan di Indonesia, menurut Luther, tidak memengaruhi upaya pengembangan jaringan, kegiatan bisnis, maupun pelayanan kepada konsumen. Pemilik unit lama tetap mendapatkan hak yang sama seperti pembeli baru.

Logo dan Tampilan Showroom Disesuaikan

Karena ada perubahan logo merek secara global, tampilan ruang pamer kendaraan akan disesuaikan. Luther menegaskan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah nama, bukan logo.

"Karena memang secara global ada perubahan dari sisi logo. Karena yang menjadi dispute (sengketa) adalah di namanya, bukan di logonya, kita masih tetap berjalan," katanya.

Penyesuaian tampilan showroom akan dilakukan bertahap mengikuti jadwal yang ditetapkan BYD Indonesia. Perubahan ini mencakup signage, materi promosi, dan identitas visual di seluruh jaringan dealer Danza.

Nama Denza Tetap Dipakai di Pasar Global

Di luar Indonesia, BYD tetap menggunakan nama merek Denza secara global. Perubahan menjadi Danza hanya berlaku untuk pasar Indonesia dan tidak memengaruhi model yang dijual di negara lain.

Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai satu-satunya pasar yang memakai nama Danza. BYD belum mengungkap apakah akan ada penyesuaian harga atau peluncuran model baru bersamaan dengan pergantian nama tersebut.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: otomotif.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks