KUALA TUNGKAL — Pemkab Tanjung Jabung Barat resmi menggandeng PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai mitra pengelolaan kawasan Pelabuhan Kuala Tungkal. Penandatanganan MoU dilakukan di Kuala Tungkal dan mencakup kerja sama di bidang pengelolaan pelabuhan, termasuk penataan sistem pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan.
Pelabuhan Kuala Tungkal merupakan salah satu pintu keluar-masuk utama di pesisir timur Jambi. Setiap hari, kapal penumpang dan kendaraan roda dua serta roda empat menyeberang dari dan menuju kawasan itu, menjadikannya sumber penerimaan retribusi yang signifikan bagi kas daerah.
Apa Isi Kesepakatan Pemkab dan ASDP
MoU ini menempatkan ASDP sebagai mitra strategis dalam pengelolaan operasional pelabuhan. Ruang lingkupnya mencakup penataan arus penumpang, pengaturan bongkar-muat kendaraan, hingga perbaikan tata kelola penerimaan retribusi.
Pemkab Tanjung Jabung Barat menilai pola kerja sama dengan operator ferry nasional dibutuhkan agar pemungutan retribusi tidak lagi bergantung pada sistem manual. Optimalisasi itu menyasar potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal dari aktivitas penyeberangan harian.
Mengapa Retribusi Pelabuhan Kuala Tungkal Perlu Ditata
Kuala Tungkal berada di jalur penyeberangan yang menghubungkan Jambi dengan sejumlah wilayah di pesisir Sumatra. Volume kendaraan dan penumpang yang terus bergerak membuat pencatatan retribusi menuntut ketelitian tinggi.
Tanpa sistem yang rapi, kebocoran penerimaan berpotensi terjadi di titik-titik bongkar-muat. Pengelolaan yang melibatkan ASDP diharapkan menutup celah itu sekaligus mempercepat proses layanan di dermaga.
Dampak bagi Warga dan Pelaku Usaha di Kuala Tungkal
Bagi warga Tanjung Jabung Barat, penataan pelabuhan berdampak langsung pada kenyamanan perjalanan. Antrean kendaraan yang mengular saat jam sibuk menjadi keluhan lama pengguna jasa penyeberangan di kawasan tersebut.
Pelaku usaha di sekitar pelabuhan juga berkepentingan atas perbaikan tata kelola. Arus barang dan orang yang lancar menopang aktivitas perdagangan di Kuala Tungkal, termasuk pasokan kebutuhan pokok dari luar daerah.
Langkah Selanjutnya Setelah Penandatanganan MoU
MoU menjadi payung hukum awal sebelum kedua pihak menyusun perjanjian kerja sama teknis. Tahap berikutnya mencakup penyelarasan prosedur pemungutan retribusi dan pembagian kewenangan antara Pemkab dan ASDP.
Pemkab Tanjung Jabung Barat menargetkan kerja sama ini berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor kepelabuhanan. Besaran target dan jadwal implementasi akan ditetapkan setelah perjanjian teknis rampung.
ASDP sendiri telah lama beroperasi di lintasan penyeberangan Jambi dan sekitarnya. Keterlibatan perseroan di Kuala Tungkal menambah daftar kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah pesisir timur Sumatra.