Pencarian

Kanwil Kemenkum Jambi dan BPPD Tanjab Timur Bahas Sentra KI dan Indikasi Geografis Kelapa Dalam

Selasa, 06 Oktober 2026 • 11:31:32 WIB
Kanwil Kemenkum Jambi dan BPPD Tanjab Timur Bahas Sentra KI dan Indikasi Geografis Kelapa Dalam
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, memimpin pertemuan dengan BPPD Tanjab Timur.

TANJUNG JABUNG TIMUR — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, memimpin langsung pertemuan yang dihadiri Kepala BPPD Tanjab Timur beserta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi. Agenda utamanya membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah inventarisasi, pendataan, pendampingan, serta pengembangan potensi kekayaan intelektual di Tanjab Timur.

Selain itu, pertemuan tersebut membahas dorongan agar Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur ditindaklanjuti melalui proses pendaftaran Indikasi Geografis. Komoditas itu dinilai punya potensi dikembangkan sebagai identitas daerah dengan nilai tambah ekonomi sekaligus pelindungan hukum.

Apa Fungsi Sentra Kekayaan Intelektual bagi Tanjab Timur?

Sentra Kekayaan Intelektual dirancang sebagai pusat koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai potensi daerah yang layak memperoleh pelindungan hukum. Keberadaan sentra ini diharapkan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di tingkat kabupaten.

"Keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah sekaligus menjadi pusat koordinasi dalam mengidentifikasi berbagai potensi yang layak memperoleh pelindungan hukum," kata Diana Yuli Astuti.

Data Apa Saja yang Disiapkan untuk Pendaftaran Indikasi Geografis?

Kanwil Kemenkum Jambi menyoroti perlunya inventarisasi dan pengumpulan data pendukung mengenai Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur. Data yang dibutuhkan meliputi karakteristik produk, wilayah penghasil, kondisi geografis, sejarah dan keterkaitan produk dengan wilayah, hingga aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Seluruh data tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan dokumen persyaratan Indikasi Geografis. Tanpa kelengkapan dokumen, proses pendaftaran ke lembaga terkait tidak bisa dilanjutkan.

Pendampingan Penuh dari Inventarisasi hingga Pendaftaran

Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dan fasilitasi di setiap tahapan. Mulai dari inventarisasi potensi kekayaan intelektual, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam memperkuat pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

Sinergi tersebut diharapkan mendorong Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur menjadi Indikasi Geografis terdaftar. Jika terwujud, status itu berpotensi memberi manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat dan daerah, terutama dari sisi nilai jual komoditas yang memiliki identitas geografis resmi.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks