JAMBI — Pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 mendalilkan kebijakan MBG telah menggeser prioritas anggaran pendidikan sehingga memicu pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru PPPK dan honorer. Dalam persidangan, saksi pemohon Iman Zanatul Haeri memaparkan data puluhan guru yang kontraknya dihentikan di berbagai daerah.
PHK di Tuban, Cianjur, dan Lombok Timur
“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” kata Iman di hadapan majelis hakim.
Menurut Iman, fenomena ini tidak hanya terjadi di satu wilayah. Guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga mengalami pemotongan penghasilan drastis. “Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” ungkapnya.
Survei 239 Guru: Beban Kerja Naik, Kesejahteraan Anjlok
Iman membeberkan hasil survei terhadap 239 guru yang menunjukkan dampak sistemik kebijakan MBG terhadap sektor pendidikan. Temuan utama meliputi peningkatan beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, hingga tertutupnya peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
“Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis. Apa yang dikatakan oleh guru? ‘Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru’,” tutur Iman menirukan keluhan para pendidik.
Anggaran 20 Persen untuk Pendidikan Dianggap Dialihkan
Pemohon menilai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi seharusnya tetap difokuskan untuk kesejahteraan guru. Iman mengingatkan bahwa cita-cita amendemen keempat UUD 1945 pada 2002 adalah memastikan anggaran tersebut memperkuat profesi keguruan.
“Perlu diingat bahwa ketika amendemen keempat tahun 2002 disampaikan, anggaran sekurang-kurangnya 20 persen itu memang cita-citanya untuk kesejahteraan guru. Kami berharap ini memang untuk guru dan tidak semestinya diambil oleh MBG,” katanya.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dampak kebijakan penganggaran terhadap keberlangsungan profesi guru dan kualitas pendidikan nasional saat memutus gugatan UU APBN 2026.