JAMBI — Kehadiran 'homeless media' atau media tanpa rumah menjadi fenomena yang tak terelakkan di tengah pergeseran konsumsi informasi masyarakat. Istilah ini merujuk pada entitas digital yang beroperasi penuh melalui platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, tanpa memiliki struktur kelembagaan layaknya media konvensional atau lembaga penyiaran resmi.
Praktisi media alternatif, Edward Samadyo Kennedy, yang mempopulerkan istilah ini pada 2017, melihat fenomena tersebut sebagai konsekuensi logis dari perubahan perilaku publik. Di Jambi, pola ini juga terlihat—banyak konten kreator dan akun informasi lokal yang membangun basis audiens setia tanpa melalui jalur birokrasi media formal.
Kekuatan di Balik Kecepatan: Algoritma vs Verifikasi
Kekuatan utama 'homeless media' terletak pada kemampuannya menaklukkan algoritma dan membangun kedekatan emosional langsung dengan audiens. Kecepatan dan agilitas menjadi modal utama mereka dalam menyebarkan informasi, jauh melampaui media arus utama yang terikat prosedur redaksi.
Namun, di balik keunggulan itu, terdapat persoalan mendasar. Banyak entitas ini tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas karena tidak terverifikasi sebagai lembaga pers formal ataupun lembaga penyiaran resmi. Tekanan algoritma yang mengutamakan engagement kerap kali mengalahkan disiplin verifikasi jurnalistik.
RUU Penyiaran Belum Menyentuh Akar Masalah
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang merupakan