Pencarian

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 620 Burung Liar ke Bekasi Timur

Sabtu, 09 Mei 2026 • 14:11:53 WIB
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 620 Burung Liar ke Bekasi Timur
Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 620 burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni.

BAKAUHENI — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung mengadang sebuah bus penumpang yang kedapatan membawa ratusan burung liar tanpa dokumen resmi. Penangkapan dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat bus sedang mengantre untuk menyeberang menuju Pulau Jawa.

Tim gabungan bergerak melakukan penyergapan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima informasi intelijen. Petugas mendapati kondisi ratusan unggas tersebut sangat memprihatinkan karena ditempatkan pada ruang dengan sirkulasi udara yang sangat minim.

Modus Pelaku: Sembunyikan Ratusan Burung di Dalam Toilet Bus

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus yang cukup nekat untuk mengelabui petugas di lapangan. Ratusan burung tersebut dijejalkan ke dalam area toilet serta bagian belakang kabin bus yang sempit.

"Ada 25 keranjang dan 25 dus berisi burung hidup yang disembunyikan di ruang sempit bagasi dan kabin. Kondisinya cukup memprihatinkan karena ruang udaranya sangat terbatas," ujar Donni Muksydayan dalam keterangan resminya.

Upaya penyelundupan ini diduga kuat untuk memenuhi tingginya permintaan pasar burung di Pulau Jawa. Pengetatan pengawasan di pelabuhan menjadi langkah utama untuk memutus rantai perdagangan satwa ilegal yang terus mengancam kelestarian hutan di Sumatra.

Daftar Spesies: Dari Jalak Kerbau hingga Ekek Layongan yang Dilindungi

Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, terdapat sedikitnya 620 ekor burung dari belasan spesies berbeda yang berhasil diamankan. Sebagian besar merupakan jenis burung berkicau yang populer di kalangan penghobi.

  • Jalak Kerbau: 220 ekor
  • Sikatan Rimba Dada Coklat: 54 ekor
  • Kepodang: 44 ekor
  • Ekek Layongan: 2 ekor (Status Dilindungi)
  • Spesies lain: Poksai Mandarin, Burung Madu, dan Cucak Kopi

Keberadaan Ekek Layongan dalam muatan tersebut menjadi perhatian serius karena statusnya yang dilindungi undang-undang. Penangkapan satwa dilindungi dari alam liar secara ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat.

Sopir Bus Tergiur Upah Rp 2 Juta dari Agen di Palembang

Pemeriksaan terhadap kru bus mengungkap bahwa pengiriman ini bermula dari sebuah agen di Palembang, Sumatra Selatan. Sopir bus mengaku mengambil muatan tersebut sejak sore hari dengan target pengantaran ke wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur.

Satwa-satwa ini rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial Z di lokasi tujuan. Sang sopir mengaku tergiur dengan tawaran uang jalan sebesar Rp 2 juta untuk memastikan ratusan burung tersebut berhasil melintasi Selat Sunda.

Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano menilai aksi penyelundupan ini merupakan fenomena gunung es dari krisis populasi burung di Sumatra. Tingginya frekuensi penangkapan di Bakauheni menunjukkan bahwa aktivitas perburuan liar di hutan-hutan Sumatra masih sangat masif terjadi hingga saat ini.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks