JAMBI — Perum Bulog menggelar pengecekan serentak terhadap mitra Rumah Pangan Kita (RPK) di seluruh Indonesia mulai Jumat (30/10/2026) untuk mencegah penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini menyusul temuan 600 ton beras SPHP yang dioplos dan dikemas ulang dengan label premium di Jakarta Timur. Bulog memastikan mitra yang melanggar akan diputus kerja sama dan diproses hukum.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memimpin langsung pengecekan di wilayah Jakarta dan meminta seluruh pimpinan wilayah serta cabang turun ke lapangan. Operasi ini menyasar mitra RPK yang jumlah pesanannya melebihi kuota wajar pembelian beras SPHP melalui aplikasi Klik SPHP.
Kuota normal satu mitra RPK adalah maksimal 2-4 ton per pembelian, cukup untuk kebutuhan sepekan. Bulog menilai pesanan berulang dalam jumlah besar dalam waktu singkat sebagai indikasi penyimpangan.
Bulog membentuk satuan tugas khusus untuk menelusuri RPK di berbagai daerah. Fokus pemeriksaan mencakup kesesuaian izin mitra dan keabsahan pengadaan beras SPHP.
"Seluruh Indonesia juga melakukan hal yang sama, pengecekan RPK-RPK ini. Supaya tidak ada yang nakal-nakal lagi," ujar Rizal dalam perjalanan mengecek RPK di wilayah Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut Rizal, jajarannya bergerak dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Operasi ini diharapkan menutup celah penyalahgunaan beras pemerintah sebelum menyebar lebih luas.
Kasus yang memicu operasi ini terungkap di Jakarta Timur. Oknum mitra RPK berinisial RH diduga memesan beras SPHP lewat jalur resmi, lalu mengemas ulang ke dalam karung 50 kilogram dan menempelkan label premium serta merek berbeda.
RH tercatat menjadi mitra RPK sejak 27 Agustus 2026. Dalam dua hari berturut-turut, ia memesan dua kali dengan kuantitas masing-masing 4 ton atau total 8 ton, jauh di atas pola pembelian normal.
"Oknum tersebut dengan otomatis sesuai dengan perjanjian di RPK, apabila melanggar dan lain sebagainya, yang bersangkutan pasti diproses hukum oleh yang berwajib, yang kedua diberhentikan izin RPK-nya," ungkap Rizal di kawasan Kalibata, Jakarta.
Bulog tidak hanya memutus status mitra RPK pelaku, tetapi juga menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum. Kepolisian Resor Jakarta Timur masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi.
Rizal meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran penjualan beras SPHP. Ia juga membuka jalur pengaduan bagi oknum internal Bulog yang terbukti bermain.
"Apabila ada oknum-oknum internal Bulog yang melakukan pelanggaran, jangan segan-segan lapor ke Bulog," tegas dia.
Beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menstabilkan harga pangan di pasar. Penyimpangan distribusinya berpotensi mengerek harga beras medium di tingkat konsumen dan merugikan program bantuan pangan.