Kakanwil Kemenag Jambi Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Madrasah pada Hari Anak Nasional 2026

Penulis: Rizal Hamdani  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:32:02 WIB
Kakanwil Kemenag Jambi H. Mahbub Daryanto menyampaikan ucapan selamat Hari Anak Nasional 2026.

JAMBI — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi H. Mahbub Daryanto menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis, 23 Juli 2026. Peringatan tahun ini mengangkat tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan".

Tema itu menjadi seruan bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan dan madrasah, untuk memberikan ruang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Landasan Historis 23 Juli 1979

Penetapan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional merujuk pada momentum disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Regulasi itu ditandatangani pada 23 Juli 1979.

Undang-undang tersebut menjadi tonggak awal sekaligus pilar utama komitmen pemerintah Indonesia dalam menjamin hak-hak dasar, perlindungan, serta kesejahteraan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Kampanye Pemenuhan Hak Anak di Madrasah dan Pesantren

Jajaran Kemenag Provinsi Jambi terus berupaya menciptakan ekosistem ramah anak melalui berbagai program. Salah satunya kampanye pemenuhan hak anak di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.

Langkah itu diharapkan membuat anak-anak dapat belajar dengan rasa aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Lingkungan pendidikan menjadi titik utama pengawasan karena anak menghabiskan sebagian besar waktunya di sana.

Ajakan ke Orang Tua dan Pendidik

Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026, Kanwil Kemenag Jambi mengajak seluruh orang tua, pendidik, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyayangi dan melindungi anak-anak. Pembekalan pendidikan karakter yang kuat disebut menjadi kunci menyongsong masa depan Indonesia.

Seruan itu menyasar tiga pihak sekaligus: keluarga sebagai lingkungan pertama, sekolah dan madrasah sebagai ruang belajar, serta masyarakat sebagai pengawas sosial. Ketiganya diminta tidak menyerahkan persoalan perlindungan anak hanya kepada negara.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: man3bungo.mdrsh.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top