JAMBI — Kursi Dirreskrimsus Polda Jambi beralih dari Kombes Pol Taufik Nurmandia kepada Kombes Pol Yakhob Silvana Delareskha. Rotasi ini bagian dari mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2262/X/KEP./2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
Sebelum diangkat ke Polda Jambi, Kombes Yakhob bertugas sebagai Kabidseum Pusjarah Polri. Sementara Kombes Taufik mengakhiri masa jabatannya sebagai Dirreskrimsus dan kini mengemban penugasan sebagai Dosen Kepolisian Madya Tingkat III STIK Lemdiklat Polri.
Penunjukan Kombes Yakhob menandai pergantian pimpinan di direktorat yang menangani perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Polda Jambi. Jabatan yang ia emban sebelumnya, Kabidseum Pusjarah Polri, berada di lingkup lembaga pendidikan dan sejarah kepolisian.
Ditreskrimsus Polda Jambi memiliki kewenangan menangani perkara di bidang ekonomi, lingkungan hidup, dan sumber daya alam. Lingkup itu membuat posisi Dirreskrimsus strategis, terutama di daerah dengan aktivitas tambang, perkebunan, dan perdagangan lintas kabupaten seperti Jambi.
Kombes Taufik tidak meninggalkan institusi. Ia dipindahkan ke STIK Lemdiklat Polri sebagai Dosen Kepolisian Madya Tingkat III.
Penugasan di lembaga pendidikan kepolisian umumnya diberikan kepada perwira yang dianggap memiliki pengalaman operasional cukup untuk mengajar calon perwira. STIK Lemdiklat Polri sendiri merupakan sekolah tinggi yang menyiapkan personel pada jenjang pendidikan tinggi kepolisian.
Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri diatur melalui surat telegram yang diterbitkan secara berkala. Pergeseran penugasan bisa berkaitan dengan kebutuhan organisasi maupun pembinaan karier personel.
Surat Telegram Nomor ST/2262/X/KEP./2026 menjadi dasar resmi pergantian di Ditreskrimsus Polda Jambi. Tidak ada informasi dalam surat tersebut mengenai alasan spesifik di balik penunjukan Kombes Yakhob.
Dengan susunan baru ini, Kombes Yakhob akan memimpin jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi. Sementara Kombes Taufik menjalani tugas baru di STIK Lemdiklat Polri.