JAMBI — Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 di Kabupaten Kepahiang telah disalurkan hingga tahap kedua kepada 5.469 siswa SD dan SMP per Agustus 2026, menurut catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. Siswa penerima manfaat yang terdaftar di sekolah dan memiliki kartu keluarga kurang mampu perlu memastikan rekening bantuan aktif agar pencairan tidak tertunda. Sekolah mengusulkan penerima baru lewat pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setiap tahun ajaran.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang mencatat penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026 sudah berjalan sejak Januari hingga Agustus. Bantuan dari pemerintah pusat itu menyasar siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Dikbud Kepahiang, Nining Faweli Pasju, menyampaikan rincian jumlah penerima berdasarkan data dokumen yang diperbarui pada pertengahan tahun. Angka itu menjadi dasar pemantauan penyaluran tahap kedua.
Untuk jenjang SD, penerima PIP tercatat sebanyak 3.853 siswa berdasarkan data per Agustus 2026. Sementara jenjang SMP berjumlah 1.616 siswa berdasarkan data per Juli 2026.
Totalnya mencapai 5.469 siswa penerima manfaat. Dikbud Kepahiang memastikan penyaluran berjalan hingga tahap kedua tahun anggaran ini.
Setiap siswa penerima memperoleh satu rekening setiap tahunnya. Pencairan dana dibagi menjadi dua tahap, mengikuti kalender tahun ajaran.
"Adapun mekanisme pencairan dana dibagi menjadi dua tahap, yaitu pada semester dua tahun ajaran dan kembali menerima pada semester satu saat kenaikan kelas," jelas Nining.
Kriteria penerima yang diusulkan melalui Dapodik akan diseleksi berdasarkan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau kartu sejenis yang merepresentasikan keluarga kurang mampu.
Usulan penerima baru dilakukan pihak sekolah melalui aplikasi resmi sekolah. Setiap tahun ajaran baru, sekolah diberikan waktu untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk mengusulkan data penerima PIP.
Pembaruan Dapodik menjadi pintu masuk utama bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima. Tanpa usulan lewat jalur ini, nama siswa tidak masuk dalam proses seleksi.
Pencairan tahap pertama berlangsung pada semester dua tahun ajaran, sedangkan tahap berikutnya diterima pada semester satu saat kenaikan kelas. Dikbud Kepahiang belum merinci tanggal pasti pencairan untuk periode berikutnya.
Orang tua dan siswa yang ingin memastikan status penerima dapat menanyakan langsung ke sekolah masing-masing. Informasi lengkap mengenai jadwal dan status pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Dikbud Kepahiang serta aplikasi sekolah.
Masyarakat diimbau mewaspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan PIP dengan memungut biaya. Pengusulan penerima hanya dilakukan sekolah melalui Dapodik, tanpa perantara berbayar.