Kemenag Terbitkan SE Penyesuaian Pembelajaran Karhutla, Pemkot Jambi Alihkan KBM ke PJJ 26-28 Agustus 2026

Penulis: Ahmad Syukri  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:01:01 WIB
Kantor Kemenag Kota Jambi menggelar rapat daring kesiapan implementasi PJJ dan kurikulum darurat dampak karhutla pada 24 Agustus 2026.

JAMBI — Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag. menetapkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 3 Tahun 2026 di Jakarta pada 20 Agustus 2026. Regulasi ini mengatur penyesuaian pelaksanaan pembelajaran pada Raudhatul Athfal, madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Penerbitan edaran menindaklanjuti hasil Rapat Tinjauan Manajemen tingkat menteri bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tujuannya memberi jaminan perlindungan kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan layanan pendidikan bagi seluruh warga satuan pendidikan.

Empat Poin yang Diatur dalam SE Dirjen Pendis Nomor 3 Tahun 2026

Ruang lingkup edaran mencakup empat hal utama. Pertama, pemantauan kondisi karhutla dan kualitas udara. Kedua, penyesuaian jadwal serta metode pembelajaran. Ketiga, perlindungan kesehatan warga satuan pendidikan. Keempat, mekanisme koordinasi, pemantauan, dan pelaporan.

Landasan hukum kebijakan mengacu pada UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Penanggulangan Bencana, serta KMA terkait kurikulum darurat dan panduan pembelajaran. Satuan pendidikan di daerah terdampak diberi wewenang menggeser jam masuk dan pulang, mengurangi durasi jam pelajaran tatap muka, hingga menyesuaikan jadwal kegiatan di luar ruangan.

PJJ hingga Penghentian Sementara Kegiatan Tatap Muka

Jika kualitas udara memburuk sampai tahap membahayakan, edaran memberi opsi pengalihan sementara dari pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh, baik daring maupun luring. Penghentian sementara kegiatan tatap muka diperbolehkan bila dinilai sangat membahayakan keselamatan warga madrasah.

Kemenag menekankan pelaksanaan PJJ dilakukan secara fleksibel dan proporsional. Pendidik diminta menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, serta tugas asesmen dengan kondisi kedaruratan, dan tidak memberikan beban belajar berlebihan kepada peserta didik.

Kegiatan luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler wajib dibatasi atau ditiadakan. Satuan pendidikan juga diminta memberi perhatian ekstra kepada peserta didik dengan riwayat penyakit pernapasan atau kondisi kesehatan rentan.

Kemenag Kota Jambi Gelar Rapat Daring Kesiapan PJJ

Kantor Kementerian Agama Kota Jambi mengundang Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi, Kepala Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Raudhatul Athfal, Kepala Madrasah Swasta, serta Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Jambi. Pertemuan dikemas dalam Rapat Daring Kesiapan Implementasi PJJ dan Kurikulum Darurat Masa Dampak Karhutla pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 20.00 WIB melalui Zoom Meeting.

Langkah di tingkat daerah juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang antisipasi dan penanganan dampak memburuknya kualitas udara di Provinsi Jambi akibat kabut asap.

Pemkot Jambi Terapkan PJJ Penuh 26-28 Agustus 2026

Menyikapi kualitas udara yang makin memburuk hingga masuk kategori tidak sehat, Pemkot Jambi menetapkan bahwa terhitung mulai Rabu, 26 Agustus hingga 28 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan dari TK/PAUD, SD, hingga tingkat SMP/MTs mengalihkan proses KBM secara penuh menjadi PJJ atau daring dari rumah masing-masing.

Kebijakan itu mencakup kelas 7 sampai 9 di MTsN 2 Kota Jambi. Pihak madrasah mengimbau orang tua memperketat pengawasan agar siswa tidak beraktivitas di luar rumah selama masa PJJ berlangsung.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: mtsn2kotajambi.mdrsh.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top