JAMBI — Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) menegaskan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik harus dijalankan penuh, bukan sekadar impor utuh. Organisasi ini menilai kebijakan tersebut terbukti mendorong lokalisasi produk dan memperkuat industrialisasi nasional sejak era 1970-an. Hingga Agustus 2026, mobil listrik sudah menyumbang 101.171 unit atau 16,88 persen dari total penjualan nasional 599.491 unit.
Sekretaris Jenderal GIAMM Rachmat Basuki menyatakan kebijakan TKDN bukan sekadar instrumen proteksi, melainkan fondasi untuk membangun ekosistem industri dalam negeri yang berkelanjutan. Pemerintah diminta mendorong pabrikan meningkatkan penggunaan produk lokal dan membangun rantai pasok yang lebih dalam.
Rachmat menekankan hubungan langsung antara skala produksi dan kemampuan bersaing produk otomotif nasional. Semakin besar volume yang diproduksi, semakin efisien biaya dan semakin kuat posisi produk di pasar.
"Semakin besar volume, daya saing produk semakin berdaya saing," kata Rachmat di Jakarta, Selasa (29/9).
Pernyataan itu disampaikan di tengah dorongan agar pertumbuhan mobil listrik tidak hanya soal penjualan, tetapi juga penyerapan komponen lokal. Untuk mobil konvensional, pabrikan di Indonesia telah mengantongi TKDN di atas 80 persen dan membentuk ekosistem yang matang.
Keberhasilan penerapan TKDN menurut GIAMM bisa dilihat dari transformasi industri otomotif nasional pada 1970-an. Pasar yang sebelumnya didominasi produk impor berangsur beralih ke kendaraan yang dirakit dan diproduksi lokal.
Proses itu tidak berhenti di perakitan. Pengembangan komponen dalam negeri tumbuh seiring waktu, menciptakan rantai pasok yang menyerap tenaga kerja dan transfer teknologi.
GIAMM menilai pola serupa perlu direplikasi untuk kendaraan listrik. Pertumbuhan mobil listrik harus diikuti peningkatan penyerapan komponen lokal, bukan hanya perakitan baterai atau modul.
Pemerintah menetapkan kewajiban TKDN minimal 40 persen pada 2026, naik menjadi 60 persen pada 2027, dan 80 persen pada 2030. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta menyatakan pabrikan wajib memenuhi TKDN 80 persen mulai 2030.
"Yang paling penting yang akan men-trigger nilai TKDN di sini adalah baterai selnya, selain produksi modul," ujar Setia.
Baterai sel menjadi komponen paling menentukan karena nilainya mendominasi struktur biaya kendaraan listrik. Selama sel masih impor, TKDN mobil listrik sulit menembus angka tinggi meski perakitan dilakukan di dalam negeri.
Data hingga Agustus 2026 menunjukkan mobil listrik telah meraih porsi signifikan di pasar nasional. Sebanyak 101.171 unit terjual dari total 599.491 unit penjualan mobil nasional, setara 16,88 persen.
Angka itu menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar kendaraan listrik dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara. Namun pertumbuhan penjualan belum sepenuhnya diimbangi pertumbuhan rantai pasok lokal.
GIAMM berharap peningkatan TKDN ke depan menyasar komponen utama kendaraan listrik, termasuk baterai dan bahan bakunya. "Ke depan kami ingin banyak terlibat," ucap Rachmat mengutip Antara.