JAMBI — Kementerian Perindustrian mencatat tiga model iPhone baru Apple dengan nilai TKDN 40 persen dalam database P3DN, masing-masing iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo. Ketiganya didaftarkan atas nama PT Apple Indonesia dengan nomor model A3714, A3717, dan A3720. Pencatatan ini jadi tahapan awal sebelum perangkat bisa dipasarkan resmi di Indonesia.
Tiga nomor model yang tercatat adalah A3714, A3717, dan A3720. Nomor A3714 dikaitkan dengan iPhone 18 Pro, A3717 merujuk pada iPhone 18 Pro Max, sementara A3720 disebut sebagai iPhone Duo, perangkat layar lipat pertama Apple.
Berdasarkan database resmi P3DN Kemenperin, ketiga perangkat memenuhi nilai TKDN 40 persen. Berikut rinciannya:
TKDN adalah syarat yang wajib dipenuhi produsen perangkat telekomunikasi sebelum produk bisa dipasarkan di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam regulasi Kemenperin yang mengatur penggunaan komponen dalam negeri pada perangkat 4G dan 5G.
Pencatatan dalam database P3DN menjadi salah satu tahapan awal dalam proses tersebut. Tanpa nilai TKDN yang memenuhi ambang batas, perangkat tidak bisa mengantongi sertifikat yang dibutuhkan untuk dijual resmi.
Masuknya ketiga model iPhone ke database TKDN tidak serta-merta berarti Apple sudah mendapat izin menjual perangkat tersebut di pasar Indonesia. Produsen masih harus memenuhi sejumlah persyaratan dan sertifikasi lain sebelum perangkat dapat dipasarkan.
Proses sertifikasi tambahan ini mencakup aspek teknis dan administratif yang diatur oleh instansi terkait. Artinya, status di database P3DN baru satu langkah dari rangkaian panjang yang harus dilalui Apple.
iPhone Duo menjadi nama yang paling menarik perhatian karena disebut sebagai perangkat layar lipat pertama Apple. Kehadirannya di database Kemenperin menandakan Apple mulai menyiapkan jalur distribusi untuk kategori produk yang belum pernah mereka garap sebelumnya.
Kemunculan tiga model sekaligus, termasuk varian Pro dan Pro Max, menunjukkan Apple menyiapkan generasi iPhone berikutnya untuk pasar Indonesia sejak jauh hari. Langkah ini sejalan dengan pola Apple yang biasanya mendaftarkan perangkat ke lembaga regulasi beberapa bulan sebelum peluncuran global.
Bagi pengguna di Indonesia yang menunggu iPhone generasi terbaru atau perangkat lipat pertama Apple, pencatatan ini jadi sinyal awal bahwa produk tersebut sedang dalam proses menuju pasar lokal. Namun, soal tanggal peluncuran resmi dan harga masih belum bisa dipastikan sampai Apple mengumumkan secara resmi.