KPK Digugat Komisaris PT Raudah Terkait Penggeledahan Korupsi Kuota Haji

Penulis: Rizal Hamdani  •  Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:03:31 WIB
Komisaris PT Raudah, Asrul, menggugat KPK secara perdata terkait penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

JAMBI — Langkah hukum ini menjadi buntut dari operasi penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Asrul, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Kesthuri, menilai penggeledahan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar hak-haknya sebagai warga negara.

Pokok Gugatan: Prosedur Penggeledahan Diduga Cacat

Dalam gugatannya, Asrul mempersoalkan keabsahan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan KPK. Ia menduga penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat saat menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor PT Raudah.

"Kami berkeyakinan bahwa tindakan penggeledahan itu cacat hukum. Klien kami dirugikan karena proses penyitaan dilakukan tanpa menunjukkan surat yang sah," ujar kuasa hukum Asrul dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa (16/7).

Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel. Asrul meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan tersebut batal demi hukum dan memerintahkan KPK mengembalikan seluruh barang yang disita.

KPK: Penggeledahan Bagian dari Proses Hukum

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, enggan berkomentar banyak terkait gugatan ini. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan yang dilakukan lembaganya selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KPK bekerja sesuai koridor hukum. Penggeledahan adalah instrumen sah dalam proses penyidikan. Kami akan menghadapi gugatan ini secara proporsional di persidangan," kata Ali saat dihubungi terpisah.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi pengaturan kuota haji pada tahun 2023 dan 2024. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk Asrul yang berstatus tersangka. Namun, status tersangka itu pula yang kemudian menjadi dasar perlawanan hukum dari pihak Asrul.

Ironi di Balik Gugatan: Tersangka Melawan Alat Bukti

Gugatan perdata terhadap KPK oleh seorang tersangka tergolong langka. Biasanya, perlawanan terhadap proses penyidikan dilakukan melalui praperadilan di pengadilan negeri. Namun, Asrul memilih jalur gugatan perdata dengan dalih kerugian immateriil akibat penggeledahan.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai langkah ini bisa menjadi strategi untuk memperlambat proses penyidikan. "Ini cara untuk menguji sejauh mana KPK mematuhi prosedur. Tapi secara normatif, gugatan perdata tidak menghentikan proses pidana yang sudah berjalan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah KPK mengendus adanya praktik mark-up biaya dan jual-beli kursi haji di luar ketentuan. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Sidang perdana gugatan Asrul akan menjadi ujian pertama bagi KPK untuk mempertahankan setiap langkah penyidikannya di meja hijau.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top