JAMBI — Gubernur Jambi Al Haris buka suara soal rencana penambahan 70.000 personel Polisi Kehutanan (Polhut) oleh Presiden. Ia mendukung penuh kebijakan itu, tetapi dengan satu syarat: kewenangan pengawasan di lapangan harus kembali ke tangan pemerintah daerah.
Al Haris mengingatkan, sistem lama yang menempatkan Polhut di bawah pemerintah provinsi terbukti lebih responsif. Saat masih menjabat bupati, ia mengaku bisa langsung bergerak begitu ada laporan perambahan hutan.
"Dulu Polhut itu ada di Pemprov. Waktu saya awal menjadi bupati juga masih ada Polhut di daerah. Kalau ada warga yang merambah hutan, kita bisa langsung melakukan razia dan mengamankan pelakunya," kata Al Haris, Kamis (9/7).
Perubahan regulasi yang memusatkan seluruh kewenangan Polhut ke pemerintah pusat dinilai menjadi pangkal masalah. Al Haris menyebut, sejak saat itu pemerintah daerah kehilangan ruang gerak untuk menindak pelanggaran di kawasan hutan.
"Sejak semuanya di pusat, kami tidak bisa lagi memantau dan bertindak. Bahkan banyak hutan lindung yang dikuasai masyarakat, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangannya ada di pusat," ujarnya.
Menurut Al Haris, penguatan jumlah personel Polhut hingga 70.000 orang adalah langkah strategis. Namun, ia menegaskan efektivitasnya akan sia-sia jika pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam koordinasi dan eksekusi di lapangan.
"Saya setuju kalau memang ditambah 70 ribu Polhut. Tapi tolong berikan kami kewenangan juga supaya bisa ikut mengoordinasikan dan turun melakukan tindakan. Kalau kewenangannya tetap tidak ada di daerah, tentu akan sulit," tegasnya.
Pernyataan Gubernur Jambi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat yang tengah menyusun skema penambahan personel Polhut. Tanpa desentralisasi kewenangan, pengawasan hutan di daerah seperti Jambi dikhawatirkan tetap berjalan pincang.