Kortastipidkor Sita Rp67 Miliar dari Kafe de'Clan Signature, Bekukan Dua Ruangan dan Satu Money Changer

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 13:05:01 WIB
Penggeledahan di Kafe de'Clan Signature mengamankan uang tunai Rp67 miliar sebagai barang bukti.

JAKARTA — Penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan, oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menghasilkan temuan uang tunai senilai Rp67 miliar. Uang sebanyak itu kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Penyidik kemudian menetapkan status quo terhadap dua ruangan di kafe tersebut. Kedua ruangan itu merupakan area kantor yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen penting, uang tunai, dan brankas.

Brankas Sebesar Ruangan Kecil Ikut Diamankan

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran sekitar 2 x 1 meter. Brankas sebesar ruangan kecil itu diduga menyimpan dokumen dan uang tunai dalam jumlah besar yang kini telah disita.

"Ruangan yang dilakukan penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang dan brankas, kami tetapkan status quo untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Operasional Kafe Tetap Berjalan, Money Changer Dibekukan

Meski dua ruangan di lantai atas dibekukan, penyidik memastikan operasional usaha di lantai satu Kafe de'Clan Signature tetap berjalan seperti biasa. Area tersebut telah dikembalikan kepada pihak manajemen.

Selain ruangan, penyidik juga menetapkan status quo terhadap sebuah money changer yang berada di lokasi yang sama. Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diselidiki.

Barang Bukti Dikemas dalam Tiga Koper

Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa berbagai barang bukti yang dikemas ke dalam tiga koper. Barang bukti tersebut terdiri dari dokumen, uang tunai, dan sejumlah barang lain yang relevan dengan perkara.

Kortastipidkor Polri masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Belum ada keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top