Jambi Kantongi Peluang Pendanaan Karbon Rp 1,1 Triliun, Ekonomi Hijau Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 21:20:31 WIB
Pemerintah Jambi memanfaatkan potensi pendanaan karbon senilai Rp 1,1 triliun untuk mendukung ekonomi hijau.

JAMBI — Paradigma pengelolaan hutan di Provinsi Jambi bergeser drastis. Kawasan hutan tak lagi semata dinilai dari kayu atau lahan yang bisa dibuka, melainkan sebagai aset strategis penyerap karbon yang bernilai ekonomi. Pergeseran ini membuka jalan bagi mekanisme pendanaan baru yang bisa memperkuat struktur ekonomi daerah yang selama ini bergantung pada sumber daya alam.

Target Penurunan Emisi 10 Juta Ton CO2

Program BioCF-ISFL menargetkan penurunan emisi sekitar 10 juta ton CO2 ekuivalen di Jambi. Angka itu setara dengan nilai pembayaran hingga 70 juta dolar AS yang akan diterima jika target tercapai. Bank Dunia bersama pemerintah pusat dan daerah telah menyiapkan dokumen perencanaan, sistem pengukuran emisi, hingga mekanisme pembagian manfaat sejak 2019.

Kepercayaan ini tidak datang tiba-tiba. Jambi dinilai memiliki kesiapan kelembagaan dan komitmen dalam mengintegrasikan pengelolaan hutan, perkebunan, pertanian, dan tata kelola lahan dalam satu bentang alam. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah juga mengantongi berbagai apresiasi nasional atas kinerja pengelolaan lingkungan.

Pertanian-Kehutanan Masih Jadi Penopang Utama Perekonomian

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025 menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jambi, yakni 34,49 persen atau sekitar Rp111,6 triliun. Sektor pertambangan dan penggalian menyusul dengan kontribusi 13,79 persen atau sekitar Rp44,6 triliun.

Struktur ekonomi yang bertumpu pada sumber daya alam membuat keberlanjutan lingkungan menjadi fondasi utama. Proyek karbon tidak hanya menjadi instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga strategi menjaga keberlanjutan sektor-sektor yang menopang lebih dari separuh aktivitas ekonomi daerah.

Regulasi Nasional Jadi Payung Hukum

Secara nasional, penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Regulasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatur perdagangan karbon sektor kehutanan, pengukuran, pelaporan, verifikasi (MRV), serta mekanisme pembagian manfaat.

Perusahaan-perusahaan multinasional yang menerapkan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam rantai pasoknya disebut akan melirik daerah dengan kualitas lingkungan terjaga. Hal ini membuat Jambi memiliki daya saing lebih tinggi untuk menarik investasi berkelanjutan.

Dana Karbon Bisa Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Hutan

Dana hasil penjualan karbon nantinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengelolaan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Mekanisme pembagian manfaat telah disiapkan agar dana tersebut tepat sasaran.

Ekonomi Jambi tercatat tumbuh 4,93 persen pada 2025 dengan nilai PDRB mencapai sekitar Rp349,66 triliun. Dengan potensi pendanaan karbon yang masuk, pemerintah daerah optimistis ekonomi hijau bisa menjadi mesin pertumbuhan baru yang tidak mengorbankan kelestarian alam.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top