JAMBI — Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU kembali menyedot perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah pengamat justru menyoroti sisi teknis tata kelola yang dinilai sudah ketat. Pertanyaannya, apakah prosedur itu cukup untuk mencegah penyimpangan?
Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menjelaskan bahwa pengawasan sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum batu bara sampai ke pembangkit. Saat kebutuhan untuk PLTU, khususnya milik swasta atau IPP, ditetapkan, lembaga pembiayaan atau lender langsung turun ke lapangan.
"Lender berkunjung ke perusahaan tambang untuk memastikan keamanan energi. Demikian juga spesifikasi PLTU-nya," ujar Singgih dalam diskusi yang digelar ASPEBINDO di Jakarta, Selasa (7/7).
Proses verifikasi tidak berhenti di situ. Setiap tiga bulan, pemilik PLTU dan konsultan yang ditunjuk lender melakukan evaluasi lapangan. Mereka mengecek kondisi pit yang sedang ditambang, data pengeboran (drilling core), hingga kesesuaian kualitas batu bara dengan hasil eksplorasi awal. Menurut Singgih, data teknis ini bisa ditelusuri secara rinci—mulai dari asal tambang, stockpile, hingga perubahan kualitas akibat faktor alam seperti penyerapan air hujan.
Pengamat pertambangan Rizal Kasli menambahkan, sistem tata niaga minerba juga mewajibkan sejumlah tahapan verifikasi sebelum batu bara dikirim ke pembeli. Perusahaan harus melaporkan data kualitas, volume, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terlebih dulu.
Setelah itu, surveyor independen yang terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara kembali memeriksa kualitas batu bara. "Kualitas bisa berubah karena faktor teknis, seperti curah hujan, kadar air, proses loading pakai conveyor, hingga perubahan kadar abu (ash)," jelas Rizal.
Jika ditemukan selisih, perusahaan wajib melakukan penyesuaian laporan dan membayar tambahan PNBP. "Secara teknis sudah sangat diawasi. Saya tidak masuk ke masalah hukum karena bukan orang hukum," tegasnya.
Meski sistem pengawasan teknis diakui ketat, kasus dugaan korupsi yang mencuat justru menunjukkan bahwa celah tetap ada. Baik Singgih maupun Rizal sepakat untuk tidak mengomentari proses hukum yang berjalan, dan hanya fokus pada aspek tata kelola teknis rantai pasok batu bara nasional.