MUARO JAMBI — Keluhan warga RT 03, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, soal aktivitas stokpile pasir mulai menggema ke ranah organisasi lingkungan. Perkumpulan Hijau Jambi mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi turun tangan melakukan inspeksi lapangan secara langsung.
Warga setempat mengklaim rumah mereka mengalami kerusakan fisik yang signifikan. Tidak hanya debu yang mengganggu pernapasan dan aktivitas sehari-hari, sejumlah rumah disebut mengalami keretakan struktur, kebocoran, hingga pergeseran genteng. Warga menduga aktivitas alat berat di lokasi stokpile menjadi penyebab utama.
Ketua Perkumpulan Hijau Jambi, Ferry, menegaskan bahwa kepemilikan izin lingkungan tidak otomatis membebaskan perusahaan dari tanggung jawab. “Kami meminta pemerintah mengecek kembali izin lingkungannya. Kalau memang sudah memiliki izin, tetapi faktanya masyarakat masih mengeluhkan debu dan ada dugaan dampak terhadap rumah warga, berarti harus dievaluasi apakah seluruh ketentuan dalam izin lingkungan benar-benar dipatuhi,” ujarnya.
Ferry menambahkan, izin tidak boleh menjadi formalitas belaka. Pemerintah, menurutnya, wajib memastikan setiap kewajiban perusahaan di lapangan berjalan sesuai aturan.
Organisasi lingkungan itu juga menyoroti aspek pengawasan sektor pertambangan. “Dinas ESDM jangan tinggal diam. Meskipun yang dikelola adalah pasir, tetap merupakan aktivitas pertambangan. Karena itu kami meminta Dinas ESDM Provinsi bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas stokpile tersebut,” kata Ferry.
Ia mendesak agar inspeksi dilakukan secara aktif, bukan hanya menunggu laporan resmi dari warga. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, tindakan tegas harus segera dijatuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang mengelola stokpile pasir di lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun desakan evaluasi izin dari Perkumpulan Hijau Jambi.
Perkumpulan Hijau Jambi berharap pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan. Tujuannya, mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan, serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terlindungi.