JAMBI — BPK menemukan pola pembayaran penuh tanpa verifikasi lapangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi. Sebanyak 176 dari 189 paket yang diperiksa telah dibayar 100 persen, namun pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.
Sebagian besar kelebihan pembayaran berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota yang nilainya mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar di pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, hingga instalasi air buangan domestik.
BPK mencatat, dari total 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada 2025, sebanyak 388 paket merupakan proyek jalan lingkungan yang dikerjakan lewat metode Pengadaan Langsung (PL). Jumlah paket yang masif ini dinilai menjadi akar masalah utama lemahnya pengawasan.
Auditor BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai. Evaluasi terhadap jumlah paket pekerjaan tidak dilakukan sesuai ketersediaan personel, sehingga pengendalian dan pengawasan di lapangan tidak optimal.
"PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia," tulis auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama. Para penyedia jasa pun menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan tersebut.
Namun hingga pemeriksaan selesai, baru Rp 2.415.974.239,96 yang masuk ke kas daerah. Sisa Rp 3.006.019.888,65 masih menjadi tunggakan yang harus segera dipulihkan.
Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal yang sama disampaikan Wali Kota Jambi yang berjanji segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas PUTR memperkuat pengawasan pelaksanaan anggaran, mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai kapasitas personel, dan menginstruksikan PPK untuk hanya membayar berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.