Target PAD Retribusi Pasar Kota Jambi Rp8 Miliar di Tengah Gempuran Belanja Daring, Baru Terealisasi Rp2,56 Miliar

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 16:39:31 WIB
Petugas DPP Kota Jambi melakukan penagihan retribusi pasar kepada pedagang di pasar tradisional.

JAMBI — Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) terus mengoptimalkan penarikan retribusi dari para pedagang pasar tradisional. Langkah ini dilakukan di tengah menurunnya aktivitas jual beli akibat masyarakat yang semakin beralih ke platform belanja daring.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan pasar pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp8 miliar. Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan retribusi pasar baru mencapai Rp2,56 miliar.

Penagihan Intensif ke Pedagang yang Menunggak

DPP Kota Jambi mengerahkan koordinator lapangan dan petugas retribusi untuk melakukan penagihan secara langsung. Tim internal juga diterjunkan khusus untuk menyisir pedagang yang masih memiliki tunggakan pembayaran.

"Kami membuka peluang bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk memanfaatkan kios atau fasilitas pasar yang masih kosong sebagai upaya menjaga penerimaan daerah," kata Budi Setiawan di Jambi, Selasa.

Tarif Retribusi dan Sanksi bagi Pelanggar

Saat ini, DPP Kota Jambi mengelola sebanyak 1.130 unit kios. Tarif retribusi untuk kios pasar rakyat berkisar antara Rp600 hingga Rp900 per meter persegi per hari. Sementara untuk kios tematik, tarifnya lebih tinggi, yakni Rp1.000 hingga Rp2.000 per meter persegi per hari, tergantung lokasi.

Pemanfaatan fasilitas pasar tersebut dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024. Pedagang yang menunggak akan diberikan peringatan bertahap melalui Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) 1, STRD 2, dan STRD 3.

Jika peringatan tidak diindahkan, Pemerintah Kota Jambi dapat menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pencabutan izin hingga pengosongan tempat usaha. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dilibatkan dalam proses penertiban tersebut.

Dilema Pedagang di Tengah Perubahan Tren Belanja

Budi Setiawan mengakui bahwa penurunan omzet pedagang akibat pergeseran tren belanja ke platform daring menjadi tantangan serius dalam pencapaian target PAD. Pihaknya terus menjalankan fungsi penagihan sekaligus memberikan pemahaman kepada pedagang bahwa penggunaan fasilitas pasar milik pemerintah daerah disertai kewajiban membayar retribusi.

DPP Kota Jambi berharap optimalisasi penagihan dan pemanfaatan kios kosong bisa menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi para pedagang tradisional.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top