DLH Provinsi Jambi Lempar Kewenangan ke Pemkab Muaro Jambi, Warga Penyengat Olak Keluhkan Rumah Retak Akibat Stokpile Pasir

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Senin, 06 Juli 2026 | 23:45:16 WIB

MUARO JAMBI — Aktivitas penumpukan pasir di kawasan permukiman padat penduduk Desa Penyengat Olak, Muaro Jambi, memicu keresahan warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Rumah-rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan struktural, mulai dari dinding retak hingga genteng bergeser yang menyebabkan kebocoran saat hujan.

Rumah Retak dan Debu Pasir yang Tak Kunjung Usai

Salah seorang warga, Eri, mengungkapkan bahwa rumah milik kakak dan orang tuanya menjadi korban paling nyata dari aktivitas stokpile tersebut. "Rumah kakak dan orang tua saya retak. Genteng juga bergeser sehingga kalau hujan bocor. Kami menduga ini akibat aktivitas stokpile pasir yang lokasinya sangat dekat dengan rumah," katanya.

Tak hanya kerusakan bangunan, warga yang tinggal di sepanjang jalan menuju lokasi stokpile juga harus menghadapi debu pasir yang beterbangan setiap hari. "Tiap hari kami makan debu. Debunya sampai masuk ke rumah," keluh Eri.

Ia menambahkan, pada awal beroperasi, pengelola stokpile masih rutin menyiram jalan untuk menekan debu. Namun, belakangan kegiatan penyiraman itu sudah tidak pernah dilakukan lagi.

DPRD Muaro Jambi Desak Tanggung Jawab Perusahaan

Anggota DPRD Muaro Jambi, Syafri Hasibuan, menyoroti persoalan ini dan meminta perusahaan pengelola tidak menutup mata. "Secara sosial, kondisi ini tentu meresahkan masyarakat. Dampak debunya, apalagi saat musim kemarau, sangat mengganggu. Perusahaan yang bersangkutan sebaiknya segera mencari solusi agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampaknya," ujarnya.

Syafri juga mendorong pemerintah daerah untuk bergerak cepat, bukan sekadar menerima laporan. "Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah harus hadir, sementara perusahaan juga harus bertanggung jawab dengan mencari solusi yang dapat mengurangi dampak terhadap warga," tegasnya.

DLH Provinsi: Bukan Kewenangan Kami

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Provinsi Jambi, Arif Munandar, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas stokpile pasir di Desa Penyengat Olak merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. "Berdasarkan informasi dari Kabid Penaatan, kewenangannya memang berada di kabupaten," kata Arif saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Pernyataan itu muncul setelah warga mengaku sudah melaporkan keluhan ke pemerintah desa, namun hingga kini belum ada penyelesaian atau bentuk tanggung jawab dari pengelola stokpile. Warga berharap Pemkab Muaro Jambi segera turun tangan sebelum kerusakan rumah dan gangguan kesehatan akibat debu semakin meluas.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: jambiseru.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top