Izin Pinjam Pakai Jalan TMMD untuk PT Montd’Or di Tebo Belum Terbit, PUPR Tunggu Perhitungan PAD dan Kajian Lingkungan

Penulis: Faisal Zuber  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:41:01 WIB
Izin pemanfaatan jalan TMMD untuk proyek PT Montd’Or di Tebo masih menunggu perhitungan PAD dan kajian lingkungan.

TEBO — Meski kajian teknis dari Dinas PUPR sudah rampung, izin pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) untuk jalur distribusi migas PT Montd’or Oil di Kecamatan Tebo Ilir belum bisa diterbitkan. Pemkab Tebo masih menunggu dua syarat lain: kepastian setoran retribusi ke kas daerah dan hasil analisis dampak lingkungan dari proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tebo, Nusa Suryadi, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan persyaratan teknis sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Aturan itu mengatur detail galian, timbunan, kedalaman pipa, hingga pemadatan tanah di badan jalan TMMD yang dimohonkan perusahaan.

Dua Syarat yang Masih Mengganjal

Nusa menjelaskan, langkah perusahaan mengajukan izin pinjam pakai itu wajar karena proyek ini masuk kategori PSN peningkatan produksi migas. Namun, ada dua kewajiban yang belum dipenuhi: perhitungan kontribusi PAD dari Bakeuda dan kajian lingkungan dari Dinas LH.

“Yang jelas, kalau sudah clear pembahasannya dari Bakeuda tentang aset, apakah ada pembayaran retribusi mereka harus lunaskan dulu, nanti kita akan memberi persyaratan-persyaratan tertentu tentang penggalian pipa gas tersebut berdasarkan kajian teknis yang sudah disiapkan,” ujar Nusa, Jumat (26/6/2026).

Belum Ada Aktivitas di Lokasi

Nusa menegaskan, hingga izin resmi terbit, belum ada aktivitas pemanfaatan jalan TMMD oleh PT Montd’or. “Memang yang dipakai ruang milik jalan (Rumija). Dan itu belum ada aktivitas, karena belum ada izin untuk pemakaian jalan tersebut,” katanya.

Sementara itu, aktivitas penggalian yang terlihat di lapangan disebut Nusa berada di lahan masyarakat yang sudah dalam proses ganti rugi, bukan di badan jalan TMMD. “Kalau situasi sekarang, setahu kami, mereka melakukan penggalian di lahan-lahan masyarakat yang sudah proses ganti rugi,” tambahnya.

Kewenangan Jalur Distribusi Sepenuhnya di Tangan Perusahaan

Dari sisi administrasi, Dinas PUPR tidak melihat adanya kelengkapan syarat seperti rekomendasi dari BPH Migas dalam berkas permohonan PT Montd’or. Namun, Nusa menilai penentuan jalur distribusi pipa migas merupakan kewenangan perusahaan sendiri sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Proyek distribusi migas di Tebo Ilir ini menjadi perhatian karena melintasi aset daerah yang dibangun melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Pemerintah daerah memastikan setiap pemanfaatan aset harus memberikan kontribusi langsung ke PAD serta tidak merusak lingkungan sekitar.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: jambiotoritas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top