BPJS Ketenagakerjaan Jambi Dorong Sektor Riil, GAPENSI Keluhkan 371 Paket Proyek 2026 Tak Libatkan Asosiasi

Penulis: Ahmad Syukri  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 15:39:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jambi menggelar FGD bersama pemerintah dan asosiasi jasa konstruksi untuk dorong sektor riil.

JAMBI — Forum Group Discussion (FGD) antara BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, dan asosiasi jasa konstruksi berlangsung di Hotel Aston Kota Jambi pada Kamis (25/6/2026). Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dalam mendorong sektor riil sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi daerah.

371 Paket Proyek 2026: Tak Satu Pun Libatkan Asosiasi

Ketua BPD GAPENSI Jambi, Ritas Mariyanto, mengungkapkan data yang mengejutkan. Berdasarkan pemaparan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, pada 2025 telah direalisasikan 178 paket pekerjaan jasa konstruksi. Sementara untuk 2026, direncanakan sebanyak 371 paket pekerjaan.

"Ironisnya, tidak satu pun paket tersebut melibatkan maupun dikoordinasikan dengan asosiasi jasa konstruksi seperti GAPENSI Jambi dan GAPEKNAS Jambi," kata Ritas dalam forum tersebut. Padahal, regulasi beserta aturan turunannya telah mengamanatkan adanya pelibatan dan koordinasi lintas institusi.

Tekanan Fiskal dan Dampak Berganda yang Melemah

Ritas menjelaskan, kondisi fiskal daerah saat ini tengah tertekan akibat kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat serta skema penundaan penyaluran transfer ke daerah. Perlambatan pembangunan infrastruktur pun berdampak berantai pada berbagai sektor usaha.

"Pelaku jasa konstruksi, UMKM, hingga toko bangunan mengalami penurunan omzet yang signifikan. Daya beli masyarakat ikut melemah," ujarnya.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada daerah dan tidak disentralisasikan. Dalam dua tahun terakhir, efek berganda (multiplier effect) ekonomi di daerah mengalami penurunan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat semakin melemah.

Regulasi Sudah Jelas, Mengabaikan Asosiasi?

Dr. (C) Asari Syafii, M.H., menegaskan bahwa keberadaan asosiasi jasa konstruksi memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

"Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mengatur pelibatan dan koordinasi antara pemerintah dan asosiasi jasa konstruksi dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara," kata Asari.

Ia berharap Gubernur Jambi dapat mengembalikan pelaksanaan proyek jasa konstruksi pada koridor regulasi yang berlaku. Dengan begitu, asosiasi bisa berperan aktif membantu pemerintah, termasuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor riil.

APBD Harus Berputar di Daerah

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Springadi, menegaskan bahwa APBD harus terus berputar di daerah karena bersumber dari pajak masyarakat Jambi.

"Realisasi APBD harus mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah sehingga dapat menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi," ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkim Provinsi Jambi, Nasroel, menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan. FGD ini dihadiri pula oleh BPD GAPENSI Jambi dan GAPEKNAS Jambi sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: jambiprima.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top