JAMBI — Kepolisian Resor Kota Sleman membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana di balik teror api yang menghantui kediaman Fia. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana.
"Kami mengumpulkan fakta, ada unsur kesengajaan atau tidak dalam peristiwa ini," ujar Wiwit di Pemkab Sleman, Senin (15/6).
Penyelidikan akan berpedoman pada hasil penelitian ilmiah yang diserahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman. Temuan para ahli itu menjadi alat bukti awal untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penegakan hukum.
Keputusan polisi turun tangan dipicu kesimpulan tim peneliti yang menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa api di rumah Fia muncul secara spontan. Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Bambang Kuntoro, menjelaskan bahwa setelah serangkaian uji, faktor alam seperti gas metana, hidrogen, atau gas fosfin terbukti berada di bawah ambang batas yang dapat memicu kebakaran.
"Kandungan gasnya—baik metana, hidrogen, gas fosfin, maupun gas rawa—tidak bisa, atau di bawah ambang batas untuk bisa menimbulkan api," kata Bambang.
Pengukuran suhu di lokasi juga tidak menunjukkan anomali signifikan. Hipotesis tentang fenomena alam seperti semburan gas rawa atau self-ignition pun gugur.
Tim Pusat Kajian Pelambatan Entropi (PKPE) Fakultas Teknik UGM menemukan petunjuk kunci dari residu bekas kebakaran. Melalui metode FTIR, mereka mendeteksi kandungan resin poly vinyl chloride (PVC) pada permukaan dinding keramik dan kayu di rumah Fia.
Dosen Departemen Teknik Geologi UGM yang tergabung dalam tim PKPE, Sarju Winardi, menjelaskan bahwa resin PVC itu diduga merupakan sisa campuran zat pelarut atau solvent. Zat pelarut inilah yang menjadi sumber api, bukan resinnya sendiri.
"Residu dari poly vinyl ini diduga berasal dari substansi yang awalnya adalah campuran... pelarut inilah yang kemudian lepas dan menghasilkan api," ujar Sarju di FT UGM, Sabtu (14/6).
Menurut Sarju, residu semacam itu biasanya ditemukan pada sisa pembakaran benda yang mengandung lem atau cat. Namun ia menekankan, solvent tidak bisa terbakar dengan sendirinya pada suhu kamar. Harus ada pemicu atau sumber api dari luar.
"Ini harus dipantik oleh sesuatu yang kami tidak tahu, karena kami tidak pada tahap sampai ke sana," imbuhnya.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berfokus pada asal-usul zat pelarut dan siapa atau apa yang menjadi pemantik api. Tim peneliti UGM mengaku tidak menginvestigasi lebih jauh soal mekanisme penyulutan api di rumah Fia.
Polresta Sleman kini memiliki tugas menjawab pertanyaan yang luput dari ranah akademik tersebut. "Latar belakang dari kepolisian sendiri, karena belum menemukan penyebabnya itu apa," kata Bambang Kuntoro.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: apakah ada unsur kesengajaan di balik kebakaran berulang yang meresahkan warga Seyegan itu?