JAMBI — Kantor kejaksaan Roma secara resmi menetapkan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang. Penetapan ini terkait dengan penangkapan paksa terhadap para aktivis armada Flotila Sumud yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Jalur Gaza pada Mei lalu.
Menurut laporan surat kabar la Repubblica, penyelidikan dibuka beberapa pekan setelah otoritas Israel menahan para aktivis armada tersebut. Sejumlah warga negara Italia termasuk di antara yang ditahan. Pengacara para penggugat mendaftarkan sejumlah tuduhan pidana berat, di antaranya penculikan, penyiksaan, kekerasan seksual, perampokan, dan tindakan yang berpotensi menyebabkan kapal karam.
Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi saat pencegatan dan penangkapan yang dilakukan oleh pasukan Israel di perairan internasional. Armada Flotila Sumud berlayar dari Barcelona pada 15 April dan dicegat pada 18 Mei, sekitar 250 mil laut dari pantai Gaza. Seluruh peserta kemudian dideportasi dari Israel.
Pada 20 Mei, Ben-Gvir justru mengunggah video yang memperlihatkan pasukan Israel menelungkupkan dan mengikat para aktivis yang ditahan. Pihak armada melaporkan sekitar 30 aktivis mengalami patah tulang serta menuduh adanya pelecehan seksual oleh pasukan Israel. Sebagai respons diplomatik, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot pada 23 Mei mengumumkan larangan bagi Ben-Gvir untuk memasuki wilayah Prancis.
Langkah Kejaksaan Italia ini menambah tekanan internasional terhadap Ben-Gvir, yang dikenal sebagai tokoh garis keras dalam politik Israel. Status tersangka di Italia berarti Ben-Gvir berpotensi menghadapi proses hukum jika bepergian ke negara-negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Roma.
Penetapan tersangka terhadap seorang menteri yang masih menjabat merupakan langkah hukum yang jarang terjadi. Proses penyelidikan oleh kejaksaan Italia ini didasarkan pada prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan suatu negara menuntut pelaku kejahatan perang terlepas dari di mana kejahatan itu dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Israel maupun Kementerian Luar Negeri Israel mengenai status tersangka yang disematkan kepada Ben-Gvir oleh Kejaksaan Roma. Kasus ini diprediksi akan memicu ketegangan diplomatik baru antara Italia dan Israel di tengah konflik Gaza yang masih berlangsung.