JAKARTA — Menteri Nusron mengajak para penerima sertipikat menjadi pionir untuk memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf di daerah masing-masing. Ajakan ini disampaikan usai penyerahan sertipikat dalam forum ICOP 2026 yang dihadiri nazir masjid, musala, dan pondok pesantren.
“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, dari total 522.026 bidang tanah wakaf di Indonesia, baru 306.189 bidang yang telah bersertipikat. Angka ini setara 58,65% dari keseluruhan aset umat yang tercatat.
Sejak 2016, jumlah tanah wakaf bersertipikat melonjak signifikan. Dari 100.144 bidang pada 2016, kini bertambah sekitar 206.045 bidang — atau naik lebih dari 200% dalam satu dekade terakhir.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutur Menteri Nusron.
Dalam sistem pertanahan nasional, tanah wakaf diakui sebagai salah satu dari lima jenis tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Empat jenis lainnya adalah tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, serta tanah aset.
Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Artinya, masih ada sekitar 29,7 juta bidang yang belum tersertipikat — termasuk tanah wakaf yang menjadi prioritas percepatan.
Kementerian ATR/BPN menggandeng organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertipikasi. Target ambisius dicanangkan: seluruh tanah wakaf rampung bersertipikat pada 2028.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini,” kata Menteri Nusron di hadapan peserta ICOP 2026.
Dalam acara tersebut, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Dirjen PPTR Lampri, serta Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Penyerahan sertipikat di ICOP 2026 menjadi bagian dari rangkaian program nasional pengamanan aset umat yang terus berproses. Pemerintah berharap gerakan ini bisa menekan sengketa tanah wakaf dan memperkuat legalitas aset keagamaan di Indonesia.