Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Selisih Anggaran Pengadaan Tanah Rp 3,14 Miliar: Bukan Penyimpangan, Begini Penjelasannya

Penulis: Ahmad Syukri  •  Senin, 08 Juni 2026 | 16:04:31 WIB
Sekretaris Dinas PUTR Jambi klarifikasi selisih anggaran pengadaan tanah Rp 3,14 miliar bukan penyimpangan.

JAMBI — Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2024. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai mekanisme perencanaan hingga pembayaran ganti rugi lahan.

Selisih Anggaran Rp 3,14 Miliar: Kok Bisa?

Pemerintah Provinsi Jambi awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Namun, setelah melalui proses penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp 15.143.200.000.

"Selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah," tegas Wahyudi dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).

Dua Akta, Dua Nilai Ganti Rugi

Total ganti rugi Rp 15,14 miliar itu terbagi dalam dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT). APHT Nomor 12 senilai Rp 14.913.200.000, sementara APHT Nomor 13 sebesar Rp 230.000.000.

Menurut Wahyudi, perbedaan nilai antar-APHT bukan bentuk ketidakkonsistenan. Sebab, objek tanah dimiliki pihak berbeda dan pembayaran dilakukan bertahap lintas tahun anggaran. APHT Nomor 13 senilai Rp 230 juta sudah dibayarkan melalui APBD 2024. Sedangkan APHT Nomor 12 dibayar dua tahap: Rp 11,77 miliar di 2024, dan sisanya Rp 3,14 miliar melalui APBD Perubahan 2025.

Dasar Hukum dan Proses Perencanaan

Wahyudi menjelaskan, seluruh tahapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Dokumen perencanaan disusun sebagai antisipasi jika kebutuhan lahan melebihi 5 hektare, meski dalam pelaksanaan ditemukan lahan sekitar 3 hektare dalam satu hamparan.

"Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha," jelasnya.

Calon lokasi juga telah dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Hasilnya, lokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi. Koordinat dan batas lahan dalam dokumen perencanaan merupakan titik faktual hasil pengukuran lapangan.

Tanah untuk Infrastruktur Pendidikan

Tanah yang diadakan ini diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sektor pendidikan. Pembiayaan pembangunan nantinya bisa berasal dari APBD maupun APBN.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: jernih.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top