Gotong Royong Bersihkan ROW di Batam Berujung Kebakaran, Dua Gereja Terpaksa Hentikan Ibadah

Penulis: Ahmad Syukri  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 16:31:01 WIB
Dua gereja di Batam terpaksa hentikan ibadah akibat kebakaran di ROW Batu Aji.

JAMBI — Api cepat membesar dan menyebar setelah tumpukan material bekas—termasuk kaleng cat, plastik, dan kabel—di lokasi bekas bangunan liar dibakar. Dua unit mobil pemadam kebakaran BP Batam dikerahkan untuk mengendalikan kobaran yang disertai asap hitam pekat, yang terlihat dari berbagai wilayah di Kecamatan Batu Aji.

Warga Geram, Scrap Terus Bertambah Tiap Malam

Ketua Forum Ketua RT/RW (FKTW) Tanjung Uncang, Rahmat, mengungkapkan bahwa tumpukan scrap di ROW tersebut sudah lama menjadi keluhan warga. "Warga sudah sangat geram. Hampir setiap malam scrap terus bertambah. Karena merasa tidak ada penyelesaian yang jelas, akhirnya masyarakat membakar tumpukan scrap tersebut," ujarnya.

Kegiatan gotong royong yang melibatkan FKTW, LPM, Kelurahan Tanjung Uncang, dan masyarakat itu awalnya bertujuan membersihkan semak belukar dan material bekas. Namun, pembakaran yang dilakukan di luar prosedur justru memicu bencana.

Anggota DPRD Turun ke Lokasi, Soroti Potensi Limbah B3

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, M. Rudi, yang meninjau lokasi bersama unsur kelurahan dan tokoh masyarakat, mengapresiasi semangat gotong royong warga. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan membakar material scrap sangat berisiko, terutama jika mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Kalau memang itu limbah, apalagi ada bekas kaleng cat dan material yang berpotensi mengandung limbah B3, seharusnya diangkut dan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jangan dibakar karena bisa menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat," tegas M. Rudi.

Bertentangan dengan Edaran Wali Kota soal Larangan Bakar Sampah

Peristiwa ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 yang secara tegas melarang pembakaran sampah atau pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembakaran scrap di ROW Batu Aji jelas melanggar ketentuan tersebut dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Pelajaran dari Insiden: Kebersihan Tak Boleh Abaikan Keselamatan

M. Rudi mengimbau masyarakat agar tidak lagi memanfaatkan kawasan ROW untuk menumpuk scrap atau mendirikan bangunan liar. Ia juga meminta warga yang menemukan material mencurigakan untuk melapor ke instansi teknis, bukan bertindak sendiri.

Insiden di SP Glory–Marina Green menjadi pengingat bahwa semangat gotong royong tetap harus diimbangi dengan kepatuhan pada aturan keselamatan dan perlindungan lingkungan. Penanganan limbah, terutama yang diduga mengandung bahan berbahaya, membutuhkan keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: cybernewsnasional.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top