Pemprov Jambi Kantongi Dua Sertifikat HPL di Tanjab Timur, Kepala Kantor Pertanahan Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih Lahan

Penulis: Faisal Zuber  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 16:20:31 WIB
Pemprov Jambi resmi kantongi dua Sertifikat Hak Pengelolaan di Tanjung Jabung Timur.

JAMBI — Polemik kepemilikan lahan di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya mendapat penegasan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi. Pemprov Jambi menyatakan lahan yang menjadi sengketa itu memiliki alas hak yang jelas dan sah, yakni Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Juru Bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, membeberkan dua bidang lahan yang menjadi sorotan. Pertama, lahan di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi. Kedua, lahan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.

Klaim Masyarakat Harus Dibuktikan Sertifikat, Bukan Aplikasi

Ariansyah menegaskan, bukti kepemilikan tanah yang diakui negara hanyalah sertifikat resmi. Ia menyebut tudingan perampasan tanah masyarakat tidak berdasar jika hanya mengandalkan dokumen lama yang tak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi," tegas Ariansyah dalam pernyataan resminya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi itu memberikan masa transisi lima tahun bagi pemilik tanah adat untuk mendaftarkan bukti lama mereka seperti girik, petuk, pipil, dan verponding.

"Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi," jelasnya.

Kantor Pertanahan Tegaskan Tak Ada Tumpang Tindih

Posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi kian kuat setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengeluarkan surat resmi. Surat bernomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan, Egi Metri Wilda, menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain di atas dua Sertifikat HPL tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut," tulis Egi dalam suratnya.

Surat itu merupakan jawaban atas permohonan data alas hak tanah yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemprov Jambi. Permohonan itu diajukan menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Langkah Hukum dan Transparansi Jadi Kunci

Dengan adanya sertifikat resmi dan dukungan data pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas. Ariansyah mengingatkan semua pihak untuk berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mendasarkan klaim pada dokumen yang tak berkekuatan hukum.

Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan warga yang sempat menuding adanya perampasan tanah di Muara Sabak. Pemprov Jambi memastikan seluruh proses administrasi lahan telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: jernih.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top