JAMBI — Kebijakan jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi mulai berlaku awal Juni 2026. Wali Kota Maulana mengatakan perubahan ini dirancang untuk memperkuat peran keluarga, bukan sekadar menyesuaikan jam pelayanan publik.
Setiap ASN diwajibkan melaporkan kegiatan pagi hari melalui aplikasi E-Kinerja. Laporan itu berupa foto dokumentasi saat sarapan bersama anak, mengantar sekolah, atau aktivitas keluarga lainnya.
"Salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, difoto dan dilaporkan dalam e-kinerjanya. Kalau yang belum punya anak ya enggak apa-apa, berarti bisa beraktivitas olahraga dan lain-lain," ujar Maulana, Senin (1/6/2026).
Pemkot Jambi menerapkan pola kerja lima hari bagi ASN perkantoran. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, berikut rincian jam kerja baru:
Meski jam masuk bergeser 15 menit lebih awal dari sebelumnya, total jam kerja tetap 37 jam 30 menit per minggu sesuai ketentuan nasional. Untuk perangkat daerah yang melayani masyarakat langsung, pola enam hari kerja (Senin–Sabtu) masih berlaku hingga ada kebijakan lebih lanjut.
Maulana menjelaskan, kebijakan ini lahir dari evaluasi terhadap berbagai persoalan sosial yang dinilai tidak terlepas dari lemahnya peran keluarga. Ia menyebut banyak orang tua ASN yang sukses secara karier tetapi anaknya justru bermasalah.
"Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak," ujarnya.
Selain faktor ketahanan keluarga, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas Kota Jambi yang padat pada jam sibuk pagi. Pergeseran 15 menit diharapkan mengurangi penumpukan kendaraan saat masyarakat mengantar anak ke sekolah dan berangkat kerja bersamaan.
Kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkot Jambi berharap keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.