Permohonan pencatatan lagu ciptaan Syahrial ini diajukan pada 30 Mei 2026 dengan nomor EC002026074945. Dalam dokumen resmi, Syahrial tercatat sebagai pencipta, sementara hak cipta dipegang oleh Rumah Seni Budaya Tebo—lembaga yang konsisten mendorong pelestarian seni lokal.
Lagu yang masuk kategori "Lagu (Musik dengan Teks)" ini pertama kali diperdengarkan kepada publik pada 30 Mei 2026 di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Dengan status hukum yang jelas, karya ini mendapat perlindungan selama 50 tahun sejak tanggal pengumuman pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Syahrial mengatakan, langkah pencatatan ini bukan sekadar formalitas. "Pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap karya intelektual sekaligus menjaga keberlangsungan karya seni daerah agar tetap memiliki identitas dan kepastian hukum," ujarnya.
Menurut Syahrial, "Tebo Tanah Betuah" lahir dari rasa cinta mendalam terhadap Kabupaten Tebo. Ia menyebut daerahnya memiliki kekayaan budaya, sumber daya alam, serta masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan gotong royong. "Dengan adanya pencatatan hak cipta ini, kami berharap karya-karya seni daerah semakin dihargai dan para seniman lokal semakin termotivasi untuk terus berkarya," kata Syahrial.
Pihak Rumah Seni Budaya Tebo menyambut positif terbitnya surat pencatatan tersebut. Mereka berharap lagu ini bisa menjadi alat promosi daerah sekaligus memperkuat identitas budaya Tebo di tingkat regional dan nasional. Terbitnya sertifikat hak cipta ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menumbuhkan ekosistem industri kreatif di Kabupaten Tebo.
Selain memberikan perlindungan bagi pencipta, kepastian hukum ini diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak karya seni yang mengangkat potensi dan kearifan lokal. Langkah ini juga menjadi contoh bagi seniman lain di Jambi untuk segera mencatatkan karya mereka demi perlindungan jangka panjang.